Sumbardaily.com - Fenomena pria mengenakan pakaian wanita dalam karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi perhatian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis hukumnya haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan mengenakan pakaian yang identik dengan lawan jenis termasuk tasyabbuh. Ketentuan tersebut, menurut dia, tetap berlaku meskipun dilakukan dalam rangka memeriahkan perayaan kemerdekaan.
Kiai Muiz Ali menjelaskan peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan aktivitas yang membawa nilai positif. Masyarakat dapat menunjukkan rasa syukur dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, pelaksanaan perayaan di lapangan, terutama melalui karnaval maupun pawai Agustusan, dinilai masih kerap mengabaikan norma etika dan ketentuan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kiai Muiz Ali, ketentuan mengenai tasyabbuh tersebut memiliki dasar dari hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Karena itu, larangan tersebut tidak hanya berlaku pada situasi tertentu. Kiai Muiz Ali menyebut ketentuan itu berlaku baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun di ruang publik.
Panggung hiburan dan jalan raya juga termasuk ruang yang tidak terlepas dari ketentuan tersebut. Dengan demikian, alasan kegiatan hiburan atau perayaan kemerdekaan tidak menjadi dasar untuk mengabaikan larangan berbusana menyerupai lawan jenis.
Selain aspek syariat, Kiai Muiz Ali turut menyoroti kemungkinan dampak sosial dari fenomena tersebut di era modern. Menurut dia, penggunaan pakaian lawan jenis dinilai rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.
MUI pun mengingatkan agar perayaan Hari Kemerdekaan tidak hanya berorientasi pada kemeriahan. Kegiatan seperti karnaval dan pawai Agustusan diharapkan tetap memperhatikan nilai etika serta ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, Komisi Fatwa MUI menegaskan kembali bahwa pria mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam kegiatan karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam. (*)
















