Pemerintah Verifikasi 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Ditangguhkan

Pemerintah Verifikasi 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, Bansos Ditangguhkan

Ilustrasi Bansos (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com - Sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako terindikasi melakukan transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah untuk sementara menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM yang terindikasi tersebut. Penangguhan dilakukan sampai proses verifikasi terhadap data dan kondisi penerima selesai dilakukan.

Temuan 1.494.652 KPM bansos terindikasi transaksi judi online itu muncul setelah pemerintah melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah masih menelusuri data tersebut untuk memastikan kondisi masing-masing KPM.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai hasil penelusuran. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap penyaluran bantuan.

“Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” jelas Mensos.

Di sisi lain, penyaluran bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako Triwulan III periode Juli-September 2026 masih terus berjalan. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan tersebut dapat diselesaikan pada Agustus 2026.

Saifullah Yusuf menyampaikan, lebih dari 7 juta KPM telah menerima bantuan PKH. Sementara itu, bantuan pangan non-tunai atau program sembako telah disalurkan kepada lebih dari 12 juta KPM.

“Penyaluran bantuan sosial kita di triwulan ketiga, sampai sekarang terus berproses, sudah lebih dari 7 juta [KPM] yang disalurkan untuk PKH dan lebih dari 12 juta [KPM] untuk bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako,” kata Mensos saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip di laman Kemensos pada Jumat (07/08/2026).

Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 18 juta KPM yang menjadi penerima PKH dan program sembako pada Triwulan III. Data penerima yang digunakan pemerintah telah melalui proses pemutakhiran oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemutakhiran data tersebut dilakukan setiap tiga bulan. Data kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran. Mekanisme itu dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima.

Pada Triwulan III, tercatat sebanyak 18.258.834 KPM sebagai penerima bansos sembako. Sementara itu, jumlah penerima PKH mencapai 10.001.753 KPM.

Dalam proses pemutakhiran, sejumlah KPM yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Perubahan tersebut terjadi karena berbagai kondisi, seperti kenaikan desil, tidak lagi memenuhi kriteria penerima, telah graduasi, meninggal dunia atau tidak ditemukan, serta mengundurkan diri.

Selain memperbarui data penerima, pemerintah juga melakukan verifikasi khusus terhadap KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Proses tersebut dilakukan setelah data penerima bansos dipadankan dengan data PPATK.

Dari hasil pemadanan tersebut, sebanyak 1.494.652 KPM penerima program sembako terindikasi melakukan transaksi judi online. Sebanyak 794.475 KPM di antaranya juga tercatat sebagai penerima PKH.

Untuk sementara, bantuan bagi KPM yang masuk dalam data terindikasi tersebut ditangguhkan. Pemerintah akan menentukan kelanjutan penyaluran setelah proses verifikasi dan penelusuran selesai dilakukan.

Selain menelusuri data KPM, Kementerian Sosial juga memperkuat edukasi kepada penerima bantuan. Edukasi dilakukan melalui pendamping PKH dan pendamping sosial di lapangan.

Pemerintah mengingatkan KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Edukasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga penerima bansos tidak menyalahgunakan rekening atau membiarkan rekeningnya digunakan pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” pungkasnya.

Pemerintah saat ini masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut terhadap 1.494.652 KPM penerima program sembako yang terindikasi transaksi judi online. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum bantuan kepada KPM yang bersangkutan kembali disalurkan. (*)

Baca Juga

Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan cekcok antara Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani dengan seorang driver Pemprov Sumbar di kawasan Lubuk Buaya.
Oknum Pamen Polri di Sumbar Kembali Berulah, Dirreskrimum Diduga Terlibat Kekerasan dengan Seorang Sopir
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
DPR Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring, QRIS Jadi Jalur Deposit Terbesar
DPR Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring, QRIS Jadi Jalur Deposit Terbesar