Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Kejati Sumbar menahan dua tersangka baru kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang dan mendalami dugaan TPPU serta pelacakan aset.

Sumbardaily.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL yang merupakan seorang wiraswasta sekaligus Direktur PT APA.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Budi, hasil penyidikan sementara mengungkap adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam proses penukaran valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura (SGD). Uang tersebut diduga berasal dari pemberian tersangka DE yang merupakan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang dan sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.

Ia menjelaskan, dana hasil penukaran mata uang asing tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang.

"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menerima manfaat sebesar Rp403 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah dana yang berkaitan dengan pinjaman kepada DE," kata Budi Sastera, dikutip Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tindakan penukaran valuta asing tersebut diduga dilakukan sebagai upaya menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana. Langkah itu diduga dilakukan agar sumber uang tersebut tidak menimbulkan kecurigaan ataupun diketahui pihak lain.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik Kejati Sumbar juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Tidak hanya itu, Kejati Sumbar juga akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang telah dinikmati oleh para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari. Masa penahanan tersebut terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026.

"Penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku," tutur Budi Sastera.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus dikembangkan oleh Kejati Sumbar. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak lain, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana guna mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (*)

Baca Juga

Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Penyidik Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu dan Pelabuhan Labuhan Bajau di Rutan Anak Air Padang.
Empat Tersangka Korupsi Infrastruktur Sumbar Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp24 Miliar Lebih
Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Rugikan Negara Rp7,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Rugikan Negara Rp7,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka
Bawahan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Rektor UIN Imam Bonjol Padang
Bawahan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Rektor UIN Imam Bonjol Padang
Kasus Korupsi UIN Imam Bonjol Padang, Mantan Bendahara Ditahan Kejati Sumbar
Kasus Korupsi UIN Imam Bonjol Padang, Mantan Bendahara Ditahan Kejati Sumbar
Kasus Dugaan Korupsi UIN Imam Bonjol Padang Berkembang, Kejati Sumbar Isyaratkan Tersangka Baru
Kasus Dugaan Korupsi UIN Imam Bonjol Padang Berkembang, Kejati Sumbar Isyaratkan Tersangka Baru