Sumbardaily.com - Pelarian seorang residivis kasus pencurian kayu akhirnya berakhir setelah Tim Opsnal Polsek Nanggalo berhasil membekuk pria berinisial MT (31).
Pelaku yang diduga mencuri material bangunan di kawasan Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kota Padang, diringkus tanpa perlawanan saat Operasi Sikat Singgalang 2026.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Keberhasilan aparat mengungkap kasus ini menjadi akhir dari penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan sejak aksi pencurian terjadi pada Februari lalu.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi korban bernama Hayvryde (37). Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi pelaku di lokasi kejadian.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang.
"Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan," katanya, Kamis, (2/7/2026).
Berbekal informasi yang diperoleh selama penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan MT. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), MT yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas langsung mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut semakin memperkuat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik melalui rekaman CCTV," kata Fariz.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam batang reng kayu berukuran 4x6 yang diduga hasil pencurian. Selain itu, salinan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku juga diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
"Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama," ucap Kapolsek.
Fakta bahwa MT merupakan residivis menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara kriminal serupa.
"Kini MT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian. (*)
















