Sumbardaily.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejari Sumbar) menangkap dua buronan yang mencoba menghindari hukuman pengadilan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026), dua orang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) berhasil diamankan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Salah satu DPO merupakan terpidana kasus kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan. Kasus tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra bersama jajaran Kejari Pasbar.
Terpidana pertama yang diamankan yakni Mari Ufri alias Oyong. Ia ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB di Nagari Sasak. Mari Ufri merupakan terpidana perkara pencurian yang sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN Pasbar) pada sidang putusan 28 Januari 2021.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 akhirnya menyatakan Mari Ufri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Saat putusan hendak dieksekusi, terpidana diketahui menghilang dan tidak lagi ditemukan keberadaannya. Kondisi itu membuat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, Tim Tabur menangkap terpidana lainnya, yakni Afdi Fitra. Ia merupakan terpidana dalam perkara kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Ia sebelumnya bersama dua pelaku lain diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 2 Maret 2022. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana justru menghilang saat hendak dieksekusi. Akibatnya, Kejari Pasbar menetapkan Afdi sebagai buronan atau DPO.
Keberhasilan penangkapan kedua terpidana disebut tidak terlepas dari pemantauan intensif yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar. Tim intelijen terus menelusuri informasi terkait keberadaan para buronan hingga akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian mereka di wilayah Nagari Sasak.
Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak cepat dari Padang menuju lokasi target. Operasi dilakukan secara terukur dan persuasif sehingga seluruh terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, kedua terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap para buronan yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penangkapan ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif karena dilakukan secara persuasif.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan," katanya.
Kejati Sumbar, katanya, akan terus melakukan upaya penangkapan buronan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Selain itu, Kejati Sumbar juga mengingatkan seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari proses hukum. Seluruh pihak yang telah diputus bersalah diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (adl)
















