Sumbardaily.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menyegel sebuah bangunan kafe tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah bangunan usaha itu diketahui belum mengantongi izin resmi dan pemilik kafe berulang kali mangkir dari panggilan klarifikasi yang dilayangkan pemerintah daerah.
Penyegelan dilakukan Senin (18/5/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran bangunan dan pemanfaatan dinding rumah warga tanpa izin untuk mendukung operasional usaha kafe tersebut.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, mengatakan laporan warga menjadi awal pengusutan terhadap legalitas bangunan kafe tersebut. Warga yang merasa dirugikan mendatangi Dinas PUPR untuk meminta penyelesaian persoalan sekaligus mempertanyakan izin usaha dan izin bangunan kafe.
“Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan,” ujar Donni, dikutip Rabu (20/5/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR Padang langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha untuk proses klarifikasi. Namun, pemilik kafe tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dinas PUPR kemudian kembali mengirimkan surat panggilan kedua dan panggilan lanjutan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Meski telah diberikan kesempatan mediasi dan penyelesaian masalah, seluruh panggilan itu tetap diabaikan oleh pihak terlapor.
Karena tidak ada itikad baik dari pemilik usaha, Dinas PUPR Kota Padang akhirnya mengambil langkah penegakan aturan dengan melakukan penyegelan bangunan kafe tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan usaha itu tidak memiliki PBG dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaan penyegelan, Dinas PUPR Kota Padang mendapat pengawalan dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Selain Satpol PP, proses eksekusi juga melibatkan sejumlah unsur lintas instansi seperti pihak Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Air Tawar Barat, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, serta unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) wilayah setempat guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Donni Hendra menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk penghentian sekaligus pembatasan aktivitas operasional usaha hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi oleh pemilik kafe.
Menurutnya, sanksi itu akan tetap diberlakukan sampai pihak pengelola menyelesaikan seluruh pengurusan izin sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*)
















