Dua Pria Digerebek di Padang, AJI Padang Soroti Pemberitaan Isu LGBT dan HAM

Sumbardaily.com – AJI Padang mengingatkan media massa agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan isu sensitif yang menyangkut kelompok marginal dan rentan. Imbauan itu disampaikan menyusul maraknya pemberitaan mengenai dua orang laki-laki yang digerebek di Kota Padang dan diduga dikaitkan dengan kelompok LGBT.

Dalam pernyataan sikapnya Selasa (19/5/2026), AJI Padang menyoroti sejumlah pemberitaan dan tayangan di media sosial yang menampilkan identitas individu secara vulgar. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai praktik publikasi seperti itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia serta bertentangan dengan etika jurnalistik.

“AJI Padang mengimbau media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan isu sensitif terhadap kelompok marginal serta memperhatikan etika publikasi identitas,” tulis AJI Padang dalam pernyataan sikapnya, dikutip Rabu (20/5/2026).

Kasus dua laki-laki yang digerebek di Kota Padang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dokumentasi penggerebekan tersebar luas di media sosial dan diberitakan berbagai media massa. Dalam sejumlah publikasi, identitas dan atribut pribadi individu yang diduga terkait kelompok LGBT turut diperlihatkan secara terbuka.

AJI Padang menilai pemberitaan semacam itu dapat membentuk opini publik yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum. Menurut mereka, media seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Sejumlah pemberitaan, identitas dan narasi yang dapat membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum. Tanpa basis fakta yang kuat, narasi semacam itu berpotensi menjadi opini yang menghakimi,” demikian isi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, AJI Padang mengacu pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, AJI Padang juga mengingatkan isi Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Organisasi tersebut menegaskan orientasi seksual seseorang tidak dapat diverifikasi secara otomatis hanya dari situasi tertentu. Karena itu, pelabelan seksual secara definitif tanpa dasar fakta yang kuat dinilai berisiko menjadi fitnah sosial yang dapat berdampak panjang terhadap kehidupan individu yang diberitakan.

“Orientasi seksual bukan sesuatu yang dapat diverifikasi secara otomatis dari situasi tersebut. Ketika media menempelkan label seksual secara definitif tanpa dasar yang jelas, berisiko menjadi fitnah sosial yang berdampak permanen,” tulis AJI Padang.

AJI Padang menyebut kerja jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, keselamatan, serta masa depan pihak yang menjadi objek pemberitaan.

“Dalam kasus yang menyangkut kelompok rentan, media semestinya bekerja dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Sensasionalitas terhadap isu moralitas pribadi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara atas martabat, privasi, dan perlakuan yang adil,” lanjut pernyataan tersebut.

AJI Padang juga menyoroti perspektif hak asasi manusia dalam kasus tersebut. Menurut mereka, individu yang menghadapi tuduhan sensitif terkait orientasi seksual dan moralitas publik berada dalam posisi sebagai kelompok rentan situasional.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 ayat 3 yang menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih sesuai kekhususannya.

Dalam penjelasannya, kelompok rentan dimaknai sebagai kelompok masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi menjadi sasaran kekerasan, diskriminasi, bencana alam, maupun kesulitan ekonomi dibanding kelompok lainnya.

AJI Padang menilai publikasi identitas secara terbuka dalam kasus sensitif berpotensi merampas hak atas privasi, rasa aman, dan martabat manusia yang dijamin konstitusi. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai dapat memicu berbagai dampak sosial serius.

Beberapa risiko yang disoroti AJI Padang antara lain persekusi digital, stigma sosial berkepanjangan, kehilangan akses pendidikan dan pekerjaan, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi dan keluarga.

Melalui Divisi Gender, Anak dan Kelompok Rentan, AJI Padang mengajak seluruh media massa dan jurnalis memperkuat praktik jurnalisme yang beretika serta tidak memperparah stigma terhadap kelompok rentan.

AJI Padang menekankan lima prinsip penting dalam pemberitaan isu sensitif. Pertama, menerapkan asas praduga tak bersalah. Kedua, melindungi identitas pihak rentan. Ketiga, menggunakan bahasa yang tidak menghakimi. Keempat, memenuhi perspektif HAM dan gender dalam pemberitaan. Kelima, bekerja dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pedoman pemberitaan yang mengabaikan dampak terhadap kelompok rentan berisiko bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip tidak menghakimi dan tidak menimbulkan penderitaan tambahan bagi pihak yang diberitakan,” tegas AJI Padang.

Pernyataan sikap itu sekaligus menjadi pengingat bagi media di tengah derasnya arus informasi digital dan tingginya perhatian publik terhadap isu sensitif di Kota Padang. AJI Padang berharap media tetap menjunjung profesionalisme, etika jurnalistik, dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap pemberitaan. (*)

Baca Juga

Pemilik Abaikan Panggilan, Bangunan Kafe Tanpa PBG di Padang Disegel
Pemilik Abaikan Panggilan, Bangunan Kafe Tanpa PBG di Padang Disegel
UNP Drop Out Mahasiswa Terindikasi LGBT Usai Video Penggerebekan Viral
UNP Drop Out Mahasiswa Terindikasi LGBT Usai Video Penggerebekan Viral
Pemuda Diduga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Padang di Kawasan Simpang UNP
Pemuda Diduga Pak Ogah Diamankan Satpol PP Padang di Kawasan Simpang UNP
Cegah Bullying dan Pengaruh Negatif LGBT, Sumbar Maksimalkan Program Pesantren Ramah Anak
Cegah Bullying dan Pengaruh Negatif LGBT, Sumbar Maksimalkan Program Pesantren Ramah Anak
Anak Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ketua TP-PKK Dian Fadly Amran Datang Bawa Bantuan dan Mainan
Anak Dianiaya Ayah Kandung di Padang, Ketua TP-PKK Dian Fadly Amran Datang Bawa Bantuan dan Mainan
Diduga Gunakan Surat Izin Palsu, Penjual Minuman Beralkohol di Atom Center Ditindak Satpol PP
Diduga Gunakan Surat Izin Palsu, Penjual Minuman Beralkohol di Atom Center Ditindak Satpol PP