Sumbardaily.com – Universitas Negeri Padang (UNP) mengambil langkah tegas terhadap seorang mahasiswa yang terindikasi gay atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) setelah video penggerebekan di kamar kos viral di media sosial. Mahasiswa tersebut resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau drop out oleh pihak kampus.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, mahasiswa yang diketahui merupakan angkatan 2025 itu terlihat berada di kamar kos di kawasan Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Video yang beredar memperlihatkan mahasiswa tersebut hanya mengenakan celana dalam saat warga melakukan penggerebekan. Tidak hanya itu, warga juga membuka percakapan pesan singkat di telepon genggam mahasiswa yang berisi pesan-pesan bernada mesra dengan sesama pria.
Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan pihak kampus telah mengambil keputusan tegas terhadap mahasiswa tersebut setelah dilakukan investigasi internal.
“Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah, sudah diberhentikan atau drop out,” ujar Erianjoni, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, video penggerebekan yang viral di media sosial menjadi salah satu dasar utama kampus dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian. Selain itu, pihak universitas juga telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.
“Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya memberikan sanksi drop out,” tegasnya.
Erianjoni menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang. Pemeriksaan disebut dimulai dari tingkat program studi, kemudian dilanjutkan ke departemen, fakultas hingga universitas.
UNP, katanya, tidak akan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berat yang berkaitan dengan penyimpangan seksual. Karena itu, kampus meminta seluruh sivitas akademika untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi serupa.
Ia juga mengimbau mahasiswa, tenaga kependidikan hingga dosen agar tidak takut menyampaikan laporan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual sesama jenis.
“Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan seksual atau penyimpangan seksual sesama jenis,” tuturnya.
Selain laporan dari lingkungan internal kampus, masyarakat juga disebut dapat menyampaikan laporan kepada pihak universitas apabila memiliki bukti yang kuat.
Menurut Erianjoni, setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diverifikasi sebelum kampus mengambil keputusan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan serupa sebenarnya pernah muncul sebelumnya, namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena minim bukti pendukung.
“Indikasi banyak, satu bulan lalu juga ada indikasi, tapi tidak ada bukti. Nah, sekarang, kan, bukti ada. Dulu 2023 juga ada dua dosen, kami telah memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan penindakan tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tetapi juga seluruh unsur di lingkungan kampus, termasuk tenaga pengajar dan dosen.
Kasus ini kini ramai menjadi perbincangan di media sosial setelah video penggerebekan tersebar luas dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. (*)
















