Sumbardaily.com - Aksi seorang residivis pencurian di Kabupaten Agam akhirnya terhenti setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku saat sedang tidur di rumah orang tuanya. Pelaku diduga kembali melakukan pencurian kotak amal di Musala Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, dengan uang yang berhasil dibawa mencapai Rp2,7 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/71/IV/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tertanggal 8 April 2026.
Mirisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan.
"Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Senin (25/5/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang residivis berinisial FR (32) yang diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi.
Pelaku, kata Rinto, diduga mencuri kotak amal di Musala Al Mukmin, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam pada Rabu (8/4/2026). Dari aksi tersebut, uang di dalam kotak amal senilai Rp2,7 juta dilaporkan hilang.
Mendapatkan laporan itu, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama personel Polsek Palembayan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan menuju lokasi persembunyian pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku ditemukan sedang tidur di dalam rumah. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Di hadapan polisi, FR mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Setelah pengakuan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sprint Kap/35/V/2026/Satreskrim tanggal 25 Mei 2026.
"Pelaku bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan data yang kami terima, tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di Kecamatan Palembayan," ungkap Rinto.
Kasus pertama, katanya, terjadi pada Februari 2025 dengan tindak pidana pencurian telepon seluler (ponsel). Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau damai.
"Sementara kasus kedua terjadi pada Juni 2025, juga terkait pencurian ponsel. Dalam perkara itu, tersangka divonis lima bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Maninjau," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut berupa satu buah tang jepit begol serta satu buah obeng yang sudah dimodifikasi dengan kunci busi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Penanganan perkara saat ini masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Agam.
"Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (adl)
















