Sumbardaily.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan di Agam yang digelar jajaran kepolisian mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia bernama Jessica alias Esi (76).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka AL (29) memperagakan sedikitnya 19 adegan mulai dari munculnya niat melakukan pencurian hingga upaya menghilangkan jejak usai korban tewas.
"Kasus pembunuhan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasar Palembayan, Kenagarian Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar)," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, Jumat (23/5/2026) malam.
Rekonstruksi perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Maret 2026.
Proses reka ulang dipimpin aparat kepolisian dari Polres Agam untuk memperjelas kronologi dan tindakan tersangka saat kejadian berlangsung.
"Reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan di lapangan," katanya.
Dalam rekonstruksi yang digelar, terungkap bahwa dugaan awal motif pembunuhan dipicu keinginan tersangka menguasai uang milik korban.
Polisi memperlihatkan bagaimana awal mula tersangka diduga merencanakan aksi tersebut setelah melihat korban Jessica alias Esi membawa banyak uang saat berbelanja di Pasar Palembayan.
Dalam reka adegan, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan alasan menjemput korban karena ada kerabat yang disebut sedang sakit.
Setelah korban keluar rumah, tersangka mengikuti korban berjalan kaki sebelum akhirnya melakukan penyerangan di jalan beton yang tidak jauh dari rumah korban.
Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum tersangka membanting dan menekan korban hingga tidak bergerak. Teriakan korban disebut sempat didengar sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga memperagakan adegan saat tersangka memindahkan tubuh korban ke lereng tepi jalan. Karena mengetahui korban masih bernapas, tersangka kembali menutup hidung dan mulut korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka mencari cangkul, menggali tanah, lalu menguburkan jasad korban di area lereng. Untuk menghilangkan jejak, tersangka disebut membersihkan bercak darah di jalan beton menggunakan air yang diambil dari rumah korban sebelum akhirnya pulang ke rumah dan mandi.
AKP Rinto Alwi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan fakta di lapangan.
Rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan di Agam tersebut memperlihatkan detail tindakan tersangka sejak awal munculnya niat mencuri hingga upaya menghilangkan jejak kejahatan.
"Seluruh adegan yang diperagakan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi juga menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian. Polres Agam terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. (adl)
















