Sumbardaily.com – Polisi menangkap pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, setelah aksinya viral di media sosial.
Pelaku berinisial AB (46) diamankan pada Kamis (21/5/2026) malam usai diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan permintaan uang di kawasan Lembah Anai.
Kasi Humas Polres Padang Panjang, Iptu Junaidi mengatakan, AB ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di rumah adik kandungnya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Junaidi dalam keterangannya dikutip Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan portal atas Silaing Bawah.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan bus bisa melewati jalur Lembah Anai. Dari komunikasi itu, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp450.000.
AB juga mengungkapkan dirinya dapat membantu akses kendaraan melintas karena sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas flagman PT HKI di lokasi tersebut.
“Namun sekitar dua bulan terakhir dirinya sudah tidak lagi bekerja akibat pengurangan tenaga kerja,” tambah Junaidi.
Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku menyesal. Ia menyebut tindakan itu dilakukan karena terdesak kesulitan ekonomi setelah rumahnya terdampak bencana longsor dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
















