Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri 15 Tahun, Korban Alami Trauma

Oknum Polisi di Agam Diduga Cabuli Anak Tiri 15 Tahun, Korban Alami Trauma

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)

Sumbardaily.com – Seorang oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial ED (52) di Kabupaten Agam diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Dugaan kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan oleh ibu kandung korban ke Polres Agam pada 28 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam segera melakukan penanganan untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut.

Selain proses hukum, langkah internal juga langsung dijalankan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Agam melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ED guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan sejak Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

"Saat ini dari Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan," ujar Susmelawati saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait kronologi kejadian. Saat ini, fokus utama berada pada proses pemeriksaan serta pendampingan terhadap korban yang mengalami dampak psikologis.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga mendapat ancaman. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami trauma dan kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Agam.

Susmelawati menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan internal.

"Kami bergerak cepat, merespons secepatnya mungkin. Makanya laporan pidana jalan, pemeriksaan internal juga jalan," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Menurutnya, tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terbukti bersalah.

"Dalam kasus ini, yang bersangkutan adalah oknum. Kami tegas menindak segala pelanggaran dilakukan anggota," tambahnya.

Saat ini, penanganan kasus masih berlangsung di Polres Agam bersama Polda Sumbar, dengan fokus pada proses hukum serta perlindungan terhadap korban. (*)

Baca Juga

Menteri Pariwisata Puji Keindahan Budaya Nagari Koto Gadang Agam
Menteri Pariwisata Puji Keindahan Budaya Nagari Koto Gadang Agam
Pendapatan Daerah Belum Maksimal, Wabup Agam Tekankan Transformasi Digital
Pendapatan Daerah Belum Maksimal, Wabup Agam Tekankan Transformasi Digital
Kasus Bayi Meninggal, RSUP M Djamil Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Direksi hingga Dokter
Kasus Bayi Meninggal, RSUP M Djamil Padang Siapkan Bantuan Hukum untuk Direksi hingga Dokter
Pascabencana Hidrometeorologi, Sungai Batang Agam Bangkit dan Kembali Dibuka untuk Wisata
Pascabencana Hidrometeorologi, Sungai Batang Agam Bangkit dan Kembali Dibuka untuk Wisata
Orang Tua Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang Surati Presiden, Minta Investigasi Independen
Orang Tua Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang Surati Presiden, Minta Investigasi Independen
Dirut hingga Dokter Jadi Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang
Dirut hingga Dokter Jadi Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang