Sumbardaily.com – Kasus meninggalnya bayi berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, di RSUP M Djamil Padang memasuki tahap penyelidikan. Sebanyak delapan orang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut, termasuk jajaran direksi rumah sakit hingga tenaga medis.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar. Proses hukum pun mulai berjalan setelah orang tua korban melaporkan dugaan yang mereka alami selama masa perawatan anaknya.
Dari delapan nama yang dilaporkan, dua di antaranya merupakan pimpinan RSUP M Djamil Padang. Mereka adalah Direktur Utama serta Direktur Medik dan Keperawatan. Sementara itu, enam terlapor lainnya berasal dari kalangan dokter spesialis dan dokter residen yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Ayah korban, Doris Flantika, membenarkan bahwa pihaknya turut melaporkan jajaran direksi dalam kasus ini. Menurutnya, tanggung jawab atas peristiwa yang dialami anaknya tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan rumah sakit.
“Iya betul, dua orang jajaran direksi dilaporkan juga,” ujar Doris, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap kejadian yang terjadi dalam sebuah institusi berada dalam lingkup tanggung jawab pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya menilai direksi perlu ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Kami berkeyakinan, kan instansi ini dipimpin oleh seseorang, apa yang terjadi di instansi itu tidak terlepas dari sepengetahuan pimpinannya,” tegasnya.
Doris juga menyoroti adanya dugaan kesalahan dalam sistem yang dinilai tidak segera dibenahi. Ia berharap pimpinan rumah sakit dapat mengambil langkah untuk memperbaiki persoalan yang terjadi agar tidak berlarut-larut.
“Jadi pimpinan itu berkewajiban untuk merapikan kesalahan-kesalahan yang ada di sistem. Jangan biarkan kesalahan di sistem berlarut-larut. Sementara ini sudah berlarut. Makanya kami minta mereka ikut bertanggung jawab atas kasus ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Doris bersama istrinya, Nuri Khairma, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Polda Sumbar pada Senin (28/4/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam waktu cukup panjang, dimulai sejak siang hingga malam hari. (*)














