BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

BP3MI Sumbar Telusuri Kasus PMI Asal Sumbar Diduga Disekap di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi. (Foto: BP3MI)

Sumbardaily.com - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan sejumlah instansi terkait terus melakukan penelusuran atas dugaan penyekapan dan eksploitasi yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat di Myanmar.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban diduga berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sebelum akhirnya kehilangan kontak dengan keluarga.

Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengungkapkan informasi awal yang diterima menunjukkan korban tidak berangkat melalui mekanisme penempatan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam proses penelusuran yang kini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Berdasarkan laporan keluarga, perjalanan korban dimulai dari Batam menuju Malaysia. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Thailand. Sesampainya di Thailand sekitar Februari 2026, korban diduga menerima tawaran pekerjaan sebagai operator scam online atau judi online.

Namun, sejak Maret 2026 keluarga mengaku tidak lagi dapat menghubungi korban. Hilangnya komunikasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi dan keselamatan korban yang diduga berada di Myanmar.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tetapi tidak melalui prosedur resmi. Berdasarkan informasi yang kami terima, korban diduga berangkat secara ilegal dan kemudian menjadi korban eksploitasi sebagai pekerja scam online di Myanmar," ujar Jupriyadi dilansir laman resmi BP3MI Sumbar, Rabu (22/7/2026).

BP3MI Sumatera Barat kembali mengingatkan bahwa Myanmar bukan merupakan negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, setiap tawaran pekerjaan menuju negara tersebut harus dicermati secara serius, terutama apabila proses perekrutannya tidak melalui jalur resmi pemerintah.

"Kami tegaskan bahwa Myanmar bukan negara penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia. Masyarakat harus berhati-hati apabila menerima tawaran bekerja ke negara tersebut, terutama yang direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau perseorangan tanpa dokumen dan prosedur resmi," tegas Jupriyadi dilansir laman resmi BP3MI Sumbar, Rabu (22/7/2026).

Dalam menangani kasus tersebut, BP3MI Sumatera Barat telah menjalin koordinasi dengan KP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk menelusuri informasi mengenai keberadaan korban, mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus mendukung langkah penanganan terhadap warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Sinergi antarlembaga itu juga bertujuan memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, upaya tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi korban maupun keluarganya.

Jupriyadi menjelaskan bahwa berbagai kasus pekerja migran yang menjadi korban sindikat scam online di kawasan Asia Tenggara umumnya memiliki pola yang hampir sama. Para korban biasanya direkrut melalui jalur nonprosedural dengan iming-iming pekerjaan yang dianggap mudah disertai tawaran gaji tinggi.

Dalam praktiknya, korban justru berisiko mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari eksploitasi, penyekapan hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme resmi.

Sebagai langkah pencegahan, BP3MI Sumatera Barat telah meluncurkan Deklarasi Gerakan Nasional Migran Aman di wilayah Sumatera Barat. Program tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, perguruan tinggi, media massa, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kolaborasi tersebut, BP3MI berupaya memperluas edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman, legal, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat agar semakin memahami risiko bekerja melalui jalur ilegal.

"Melalui Gerakan Nasional Migran Aman, kami terus mengedukasi masyarakat hingga ke tingkat nagari, kabupaten, kota, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas agar memahami risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat Sumatera Barat yang menjadi korban penipuan, eksploitasi, maupun tindak pidana perdagangan orang akibat tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri," ujar Jupriyadi dilansir laman resmi BP3MI Sumbar, Rabu (22/7/2026).

BP3MI Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap informasi mengenai lowongan pekerjaan di luar negeri perlu diverifikasi melalui kantor BP3MI terdekat maupun kanal resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut BP3MI, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran berlangsung secara aman, legal, dan memberikan perlindungan optimal bagi setiap calon Pekerja Migran Indonesia.

Seluruh masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang tidak disertai dokumen, prosedur, maupun mekanisme penempatan resmi dari pemerintah. (*)

Baca Juga

DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
Pasaman Perluas Kesempatan Kerja Global, 61 Calon Pekerja Migran Siap ke Jepang
Pasaman Perluas Kesempatan Kerja Global, 61 Calon Pekerja Migran Siap ke Jepang
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Rekap Penertiban Judi Togel, Polresta Padang Ungkap Deretan Pelaku Usia Paruh Baya
Rekap Penertiban Judi Togel, Polresta Padang Ungkap Deretan Pelaku Usia Paruh Baya
Digerebek Saat Ramadan, Dua Pria Gaek di Padang Diduga Terlibat Judi Togel
Digerebek Saat Ramadan, Dua Pria Gaek di Padang Diduga Terlibat Judi Togel
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online