Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) agar seluruh anak usia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum.
Meski capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional, masih terdapat sekitar 30 persen anak yang belum mengantongi dokumen identitas tersebut.
Komitmen itu ditegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang dalam kegiatan percepatan kepemilikan KIA yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas akses administrasi kependudukan bagi seluruh anak di Kota Padang.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah berada di atas target yang ditetapkan secara nasional. Namun, pihaknya tidak ingin capaian tersebut membuat upaya pelayanan berhenti begitu saja.
"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266 ribu anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan," kata Ances Kurniawan, Kamis (16/7/2026).
Sebagai langkah lanjutan, Pemko Padang akan meluncurkan program pemenuhan KIA yang dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan melalui inovasi pelayanan Jemput Bola.
Program tersebut akan membawa pelayanan administrasi kependudukan langsung ke sekolah-sekolah sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan.
"Melalui layanan tersebut, petugas Disdukcapil akan melakukan pengambilan foto anak secara langsung di sekolah. Dengan mekanisme ini, peserta didik tidak perlu lagi menyiapkan atau melampirkan pasfoto fisik sebagai salah satu persyaratan pembuatan KIA," katanya.
Inovasi tersebut juga diselaraskan dengan program unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Melayani, yang menitikberatkan pada kemudahan dan kedekatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain mempercepat cakupan kepemilikan KIA, program ini diharapkan mampu menjangkau anak-anak yang selama ini belum memiliki identitas resmi akibat keterbatasan waktu maupun akses orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid Yan Dafduk) Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat untuk segera mengurus KIA karena prosesnya dinilai mudah, cepat, dan tidak berbelit.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia anak.
"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," ujar Syafrida.
Program Kartu Identitas Anak merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016.
Kehadiran KIA tidak hanya menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum memiliki KTP elektronik, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dalam aktivitas sehari-hari.
Kartu tersebut dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi identitas saat melakukan perjalanan udara di bandara, mendukung pembukaan rekening perbankan secara mandiri, hingga mengurangi risiko orang tua membawa dokumen penting berukuran besar seperti Kartu Keluarga maupun akta kelahiran asli ketika mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Melalui percepatan yang terus dilakukan Disdukcapil Padang, pemerintah berharap seluruh anak di Kota Padang segera memiliki identitas resmi sehingga pelayanan publik yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dapat diakses dengan lebih mudah, cepat dan aman," pungkasnya. (*)
















