Sumbardaily.com - Dugaan praktik penipuan berkedok penjualan minyak goreng kemasan merek MinyaKita mengemuka di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus yang menyasar para pedagang ini diduga telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah setelah puluhan pembeli mengaku telah menyetorkan uang dalam jumlah besar, namun barang yang dijanjikan tidak pernah diterima secara utuh, bahkan sebagian korban mengaku tidak memperoleh barang sama sekali.
Perkara tersebut kini bergulir di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) setelah seorang perempuan berinisial NY dilaporkan atas dugaan menerima pembayaran dari para pembeli, tetapi tidak menyerahkan minyak goreng sesuai jumlah pesanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan polisi, mayoritas korban merupakan pedagang yang membeli MinyaKita dalam jumlah besar untuk kembali dipasarkan. Nilai kerugian yang dialami para korban diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Dugaan modus yang digunakan berawal dari penawaran penjualan MinyaKita melalui Facebook Marketplace menggunakan akun dengan nama pengguna"Momy".
Dalam unggahan tersebut disebutkan tersedia stok minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang menarik sehingga mengundang minat para pembeli.
Agar calon pembeli semakin yakin, mereka diarahkan datang langsung ke sebuah toko bernama Yabubay yang berada di depan Simpang Perumahan Mumtaz Garden, Jalan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, para pembeli kemudian bertemu langsung dengan terlapor.
Dalam pertemuan itu, pembeli dijanjikan bahwa seluruh pesanan akan dikirim beberapa hari setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Namun setelah dana ditransfer, barang yang dijanjikan disebut tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan.
Salah seorang korban, Hasanel Putra Polisma, warga Kota Padang, mengaku awalnya memesan sebanyak 500 dus MinyaKita. Pada 4 Mei 2026, ia mentransfer uang sebesar Rp19 juta sebagai pembayaran awal untuk 100 dus minyak goreng ke rekening atas nama Rizki Budiman.
Sehari kemudian, NY kembali menawarkan tambahan stok sebanyak 200 dus. Tawaran tersebut diterima korban yang kemudian mentransfer lagi uang sebesar Rp38 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani.
"Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima. Saat mendatangi toko, korban hanya memperoleh 40 dus dengan alasan stok belum tersedia. Beberapa hari kemudian, saya kembali menerima pengiriman sebanyak 25 dus," katanya, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, sisa pesanan yang telah dibayarkan tidak pernah diterima. Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Sumbar, Hasanel menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp44,65 juta.
Korban lain, Resa Agustia Ariska, warga Payakumbuh, juga melaporkan dugaan peristiwa serupa. Menurut laporan yang dibuat, suaminya menemukan iklan penjualan MinyaKita melalui Facebook Marketplace sebelum mendatangi toko yang sama pada tanggal 7 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, NY disebut menyampaikan sanggup menyediakan 500 dus MinyaKita dengan syarat seluruh pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani serta Rp45 juta ke rekening seorang yang disebut sebagai karyawan toko. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp95 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, korban diminta menunggu sekitar lima hari dengan janji seluruh minyak goreng akan dikirim ke alamat tujuan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pesanan tidak kunjung diterima. Korban bersama suaminya beberapa kali mendatangi toko untuk meminta kejelasan, tetapi Novi disebut kerap tidak berada di lokasi.
Menurut laporan korban, dalam beberapa kesempatan terlapor kembali memberikan janji mengenai jadwal pengiriman maupun pengembalian dana apabila barang tidak tersedia. Akan tetapi, seluruh janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
Persoalan itu bahkan sempat dimediasi di Polsek Kuranji. Dalam proses mediasi tersebut dibuat surat pernyataan bahwa uang korban akan dikembalikan pada tanggal yang telah disepakati. Namun hingga waktu yang ditentukan, dana tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, kedua korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Sumbar agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa jumlah korban diduga jauh lebih banyak daripada yang telah melapor.
Puluhan pembeli lain dikabarkan mengalami pola serupa, yakni telah mentransfer uang pembelian MinyaKita dalam jumlah besar, tetapi barang yang diterima jauh lebih sedikit dari pesanan. Bahkan, sebagian korban mengaku sama sekali tidak menerima barang yang telah dibayarkan.
Akibat dugaan praktik tersebut, total kerugian seluruh korban diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini dirampungkan, sebagian besar korban disebut masih belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Jika tak ada aral melintang, mereka dikabarkan berencana mendatangi Mapolda Sumbar pada Senin (13/7/2026) untuk melakukan proses pelaporan sehingga seluruh dugaan kerugian yang dialami dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
















