Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pertamina dan sejumlah instansi terkait terus mempercepat pemulihan distribusi bahan bakar minyak (BBM) guna mengurangi antrean panjang di SPBU.
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pengoperasian Terminal BBM Teluk Kabung selama 24 jam hingga percepatan perbaikan infrastruktur yang menjadi jalur distribusi utama.
Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan Pemprov Sumbar pada Jumat (10/7/2026), upaya pemulihan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, Pertamina Patra Niaga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan Kota Padang, serta jajaran Polda Sumbar.
"Kolaborasi pihak-pihak terkait dilakukan untuk mengambil langkah-langkah pemulihan kondisi," demikian keterangan Pemprov Sumbar dalam laman resminya, Jumat (10/7/2026).
Salah satu fokus utama penanganan adalah memperlancar arus kendaraan di kawasan Jembatan Jurai, Bungus. Jalur tersebut dinilai menjadi titik paling penting karena menjadi akses distribusi BBM menuju hampir seluruh SPBU di Sumatera Barat, kecuali Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk mendukung kelancaran distribusi, dilakukan rekayasa lalu lintas agar kepadatan kendaraan dapat dikurangi.
Selain itu, BPJN juga mempercepat proses perbaikan Jembatan Jurai dengan menambah jam kerja dan menggunakan beton cepat kering agar pekerjaan bisa selesai lebih cepat.
Pemprov Sumbar menjelaskan, sejak awal BPJN telah merencanakan pembangunan jembatan sementara yang lebih lebar sehingga dapat dilalui kendaraan dari dua arah. Namun, rencana tersebut masih terkendala ketersediaan lahan di lokasi.
"BPJN mempercepat pengerjaan perbaikan Jembatan Jurai di Bungus. Jam kerja ditambah dan konstruksi menggunakan beton cepat kering," tulis Pemprov Sumbar.
Di sisi lain, Pertamina juga melakukan berbagai langkah percepatan distribusi sejak 26 Juni 2026. Salah satunya dengan mengoperasikan Terminal BBM Teluk Kabung selama 24 jam untuk mempercepat proses pengisian mobil tangki.
Pengisian mobil tangki juga dimaksimalkan pada jam-jam sepi, yakni pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, sehingga kendaraan pengangkut BBM dapat melintasi Jembatan Darurat Bungus dengan lebih lancar.
Tidak hanya itu, Pertamina berkoordinasi dengan Polsek Bungus dan BPJN agar mobil tangki memperoleh prioritas saat melintasi jembatan darurat.
"Pertama, mengoperasikan Terminal BBM Teluk Kabung selama 24 jam. Kedua, memaksimalkan pengisian mobil tangki pada jam sepi. Ketiga, berkoordinasi agar mobil tangki diprioritaskan melintasi jembatan darurat," demikian penjelasan Pemprov Sumbar.
Upaya pemulihan tersebut mulai menunjukkan hasil. Data Pemprov Sumbar mencatat realisasi penyaluran BBM mengalami peningkatan sejak 5 Juli 2026.
Volume penyaluran yang semula mencapai 4.200 kiloliter (KL) pada 5 Juli meningkat menjadi 4.400 KL pada 6 Juli dan kembali naik menjadi 4.600 KL pada 7 Juli 2026.
Kenaikan tersebut setara sekitar 15 persen dibandingkan rata-rata penyaluran harian sebelumnya.
"Peningkatan penyaluran menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," tulis Pemprov Sumbar.
Selain meningkatkan distribusi, SPBU juga menambah jam pelayanan pengisian BBM selama 2 hingga 3 jam sebagai langkah mengurangi panjang antrean kendaraan.
Seluruh proses pemulihan tersebut terus dipantau melalui kegiatan monitoring yang melibatkan Pertamina dan seluruh instansi terkait agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai skenario.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar juga mendorong percepatan pembangunan Terminal BBM di lokasi lain, seperti Tiku atau Pasaman Barat, sebagaimana usulan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Sementara itu, stok BBM di Integrated Terminal Teluk Kabung dipastikan tetap dalam kondisi aman. Per 9 Juli 2026, stok Pertalite tercatat mencapai 34.572 KL, Solar 12.284 KL, Pertamax 2.123 KL, dan Pertamax Turbo 1.572 KL.
"Dengan sinergi dan kerja sama semua pihak, kita wujudkan distribusi BBM yang lancar dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Sumbar," demikian penegasan Pemprov Sumbar dalam laman resminya, Jumat (10/7/2026). (*)
















