Sumbardaily.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Samsat Kota Solok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Solok Kota setelah diduga menggelapkan uang setoran pajak kendaraan dan biaya balik nama milik warga.
Uang senilai Rp7,7 juta yang dipercayakan korban untuk mengurus administrasi kendaraan itu diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadinya. Polisi menyebut tindakan tersebut terungkap setelah korban melapor dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku.
Tersangka diketahui berinisial HG alias Andi (48). Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan milik masyarakat.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi tertanggal 25 Juni 2026.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Daslucky Okyusran, Selasa (7/7/2026).
Berawal dari Titipan Mengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, menghubungi tersangka untuk meminta bantuan mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua kendaraan miliknya.
Korban mempercayakan pengurusan administrasi tersebut kepada tersangka karena yang bersangkutan merupakan pegawai yang bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.
Selanjutnya, korban mendatangi Kantor Samsat di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, untuk menyerahkan uang yang dibutuhkan dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.
Total dana yang diberikan mencapai Rp7,7 juta, dengan rincian Rp2,5 juta untuk pembayaran pajak mobil Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, Rp1,5 juta sebagai biaya balik nama kendaraan, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris BA 1264 PA.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya.
Diduga Dipakai Melunasi Utang Pribadi
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Solok Kota mengungkap bahwa hanya beberapa hari setelah menerima uang dari korban, tersangka diduga menggunakan seluruh dana tersebut untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.
Untuk menghindari kecurigaan korban, tersangka berulang kali menyampaikan alasan bahwa proses administrasi kendaraan masih berlangsung dan mengalami kendala di Padang.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, dokumen penting milik korban hanya disimpan di dalam laci meja kerja tersangka tanpa pernah diproses selama kurang lebih delapan bulan.
Baru pada April 2026, tersangka mengembalikan BPKB dan STNK kepada korban. Meski demikian, pembayaran pajak kendaraan maupun proses balik nama yang sebelumnya dijanjikan ternyata belum pernah dilakukan.
"Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban," tambah Daslucky Okyusran.
Polisi Temukan Korban Lain
Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Solok Kota tidak berhenti pada satu laporan polisi. Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya tiga orang korban lainnya yang juga telah melaporkan dugaan perbuatan serupa yang dilakukan oleh tersangka.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa modus penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan dan balik nama dilakukan lebih dari satu kali.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami laporan-laporan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Barang bukti tersebut berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry serta lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dijerat Pasal Penggelapan
Akibat perbuatannya, HG alias Andi yang diketahui beralamat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Satreskrim Polres Solok Kota memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami laporan dari korban lainnya serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa agar melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
















