Sumbardaily.com - Ditlantas Polda Sumbar kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi surat izin mengemudi di berbagai titik pelayanan.
Program ini disiapkan agar warga dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat dengan lokasi aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ditlantas Polda Sumbar, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah lokasi dengan jadwal berbeda setiap harinya. Pelayanan berlangsung mulai Senin hingga Minggu dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Untuk hari Senin dan Selasa, mobil SIM Keliling beroperasi di Parkiran Kantor Samsat Kota Padang mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selanjutnya pada Rabu dan Kamis, pelayanan dipusatkan di Pasar Lubuk Buaya dengan waktu operasional yang sama, yakni pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sementara itu, pada Jumat dan Sabtu, masyarakat dapat mendatangi lokasi pelayanan di Simpang Lampu Merah Lubeg. Jadwal pelayanan di lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Khusus hari Minggu, layanan SIM Keliling tersedia di Tablapa Padang (Danau Cimpago). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, Ditlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah.
Dalam informasi yang dipublikasikan, Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
"Segera urus SIM Anda untuk kenyamanan dan keamanan berkendara," demikian imbauan Ditlantas Polda Sumbar.
Selain itu, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan layanan SIM Keliling mengedepankan persyaratan yang lengkap, proses yang cepat dan mudah, serta pelayanan yang terpercaya bagi masyarakat Sumatera Barat. (*)
















