Catat! Jadwal SIM Keliling Polda Sumbar di Padang, Lubuk Buaya, hingga Lubeg

Catat! Jadwal SIM Keliling Polda Sumbar di Padang, Lubuk Buaya, hingga Lubeg

Ditlantas Polda Sumbar kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi surat izin mengemudi di berbagai titik pelayanan. (Foto: Polda Sumbar)

Sumbardaily.com - Ditlantas Polda Sumbar kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi surat izin mengemudi di berbagai titik pelayanan.

Program ini disiapkan agar warga dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat dengan lokasi aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ditlantas Polda Sumbar, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah lokasi dengan jadwal berbeda setiap harinya. Pelayanan berlangsung mulai Senin hingga Minggu dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Untuk hari Senin dan Selasa, mobil SIM Keliling beroperasi di Parkiran Kantor Samsat Kota Padang mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selanjutnya pada Rabu dan Kamis, pelayanan dipusatkan di Pasar Lubuk Buaya dengan waktu operasional yang sama, yakni pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara itu, pada Jumat dan Sabtu, masyarakat dapat mendatangi lokasi pelayanan di Simpang Lampu Merah Lubeg. Jadwal pelayanan di lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus hari Minggu, layanan SIM Keliling tersedia di Tablapa Padang (Danau Cimpago). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Melalui layanan tersebut, Ditlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah.

Dalam informasi yang dipublikasikan, Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

"Segera urus SIM Anda untuk kenyamanan dan keamanan berkendara," demikian imbauan Ditlantas Polda Sumbar.

Selain itu, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan layanan SIM Keliling mengedepankan persyaratan yang lengkap, proses yang cepat dan mudah, serta pelayanan yang terpercaya bagi masyarakat Sumatera Barat. (*)

Baca Juga

DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
DPR Soroti Ketentuan Jilbab Unhan: Harus Jelas, Tertulis, dan Punya Dasar Hukum
Tanah longsor di kawasan Kapalo Lubuak Jambu Sijunjung berdampak terhadap sekitar 10 ponton di tepi Sungai Batang Kuantan.
Empat Penjaga Luka usai Longsor Terjang 10 Ponton di Sijunjung, Polisi: Tak Ada Aktivitas PETI
Rencana CPNS 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Rencana CPNS 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Ikut Seleksi
Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik, Kemenag Siapkan Sistem Deteksi Dini Konflik
Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia Naik, Kemenag Siapkan Sistem Deteksi Dini Konflik
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama sejumlah pihak melepas pengiriman bantuan rendang untuk korban gempa bumi NTT di Bandara Internasional Minangkabau.
Padang Kirim lagi Rendang untuk Korban Gempa Bumi NTT, Ada Target Bantuan Lim Ton
Jejak Mohammad Hatta di Vila Bung Hatta, Menbud Dorong Status Cagar Budaya Nasional
Jejak Mohammad Hatta di Vila Bung Hatta, Menbud Dorong Status Cagar Budaya Nasional