Sumbardaily.com - Upaya pelarian seorang terduga pelaku pencurian di rumah kosong akhirnya berakhir di tangan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku saat sedang tertidur di rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengungkapan ini menjadi titik terang atas kasus Pencurian di Rumah Kosong yang dilaporkan ke Polres Agam.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 2 Juli 2026.
Berdasarkan kronologi, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (27/7/2026) di salah satu rumah kosong yang berada di Padang Tongga, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Informasi dari masyarakat kemudian mengarah kepada seorang pria bernama RAC (27) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah orang tua terduga pelaku di Padang Tongga Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Lokasi persembunyian itu diketahui berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang tertidur. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, RAC mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Ia mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya bernama Roni (30).
"Dari pengakuan pelaku, sejumlah barang milik korban berhasil dibawa kabur. Barang-barang tersebut terdiri dari satu televisi, dua Matrix TV, satu kulkas, satu mesin jahit, serta satu mesin parutan kelapa," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, Selasa (7/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik kemudian menetapkan langkah hukum lanjutan dengan melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026.
Penangkapan terhadap Roza Antovia Candra dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku diketahui berusia 27 tahun, bersuku Minang dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia merupakan warga Dusun III Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut adalah Risman (43), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jorong Padang Tongga, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi merek Panasonic warna hitam, dua unit Matrix TV, serta satu unit motor yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil pencurian saat beraksi.
AKP Rinto Alwi, mengatakan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. "Penyidik telah melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP," katanya.
Sementara itu, polisi juga masih mendalami keterlibatan rekan pelaku yang disebut ikut melakukan aksi pencurian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku," tutur Rinto. (*)
















