Gegara Sengketa Lahan Sawah, Petani di Agam Nyaris Tewas usai Dibacok

Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku pembacokan yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian beserta barang bukti berupa parang.

Polisi menangkap tersangka kasus pembacokan di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung. Polisi juga menyita sebilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter sebagai barang bukti. (Dok. Polres Agam)

Sumbardaily.com - Perselisihan terkait batas lahan sawah berujung aksi pembacokan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Seorang petani mengalami luka robek di bagian pipi usai diserang menggunakan parang.

Kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) di kawasan Dusun Simaruok, Jorong V, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku berinisial N alias Bujang (61) berangkat dari rumahnya di Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, menuju kebun miliknya yang berada di Jorong V Simaruok, Nagari Geragahan," kata Rinto, Sabtu (1/8/2026).

Setibanya di kebun, katanya, pelaku mulai membersihkan area sawah menggunakan sebilah parang dengan panjang sekitar 70 sentimeter.

Sekitar pukul 16.50 WIB, korban Masrinaldi (41) mendatangi lokasi tersebut. Pertemuan keduanya kemudian memicu perdebatan yang dipicu persoalan batas atau sepadan tanah sawah.

Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut itu terus memanas hingga kedua belah pihak sama-sama terpancing emosi. Dalam situasi tersebut, korban meminta pelaku meninggalkan lokasi.

"Namun, pelaku diduga tidak mengindahkan permintaan tersebut. Dalam kondisi emosi, pelaku justru mengayunkan parang yang sedang dipegangnya ke arah wajah korban," ungkap Rinto.

Sabetan senjata tajam itu mengenai bagian pipi korban, mengakibatkan luka robek atau menganga hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian mundur dan menjauh dari pelaku untuk menghindari serangan lanjutan.

Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban pulang ke rumah untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Lubuk Basung.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres Agam. Tidak lama setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju rumah istri pelaku yang berada di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan," katanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana yang dilaporkan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan motif sementara penganiayaan berat tersebut dipicu emosi sesaat akibat cekcok mengenai batas atau sepadan tanah sawah.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 70 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembacokan serta satu helai baju milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

"Hingga saat ini, kami telah mengambil sejumlah langkah penegakan hukum, di antaranya mengamankan tersangka, melakukan proses penyidikan, serta menyita barang bukti guna kepentingan pembuktian dalam proses hukum," tuturnya. (*)

Baca Juga

Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku pencurian di rumah kosong beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus di Lubuk Basung.
Pencurian di Rumah Kosong Terungkap, Polres Agam Ringkus Pelaku saat Tertidur di Kediaman Orang Tuanya
Petugas kepolisian dan pihak pelapor berada di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Agam yang menjadi lokasi dugaan pencurian hasil kebun sawit dan perusakan plang kepemilikan.
Polres Agam Dalami Dugaan Pencurian Hasil Kebun Sawit dan Perusakan Plang di Kawasan HKm
Dugaan penyerobotan lahan di kawasan HKm Panyalayan Labuah Baru, Kabupaten Agam, yang dilaporkan ke Polres Agam.
Heboh Dugaan Penyerobotan Lahan Hutan Kemasyarakatan di Agam, Pemilik Lahan-Petani Minta Aparat Bertindak Tegas
Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang merupakan DPO Operasi Sikat Singgalang 2026 setelah ditangkap di Pasar Kinali, Pasaman Barat.
Residivis Curanmor 39 Motor di Agam Kembali Ditangkap, Polisi: Untuk Nyabu
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto bersama personel melakukan pengecekan kendaraan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU Maninjau, Kabupaten Agam.
Polres Agam Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Barcode dan Dokumen Kendaraan Diperiksa