Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit

Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo. (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com - Satu rumah kayu yang berdiri di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, menjadi lokasi pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.

Berawal dari informasi masyarakat, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berprofesi sebagai petani beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT, Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 3 Juli 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut seorang pria P (45) diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga menuju sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manusoh Prayugo, Kamis (9/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka yang berada di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas enam lembar plastik klip bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip bening berukuran besar berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu lembar plastik klip bening kosong berukuran sedang, satu paks plastik klip bening kosong, satu tas ransel berwarna biru cokelat, satu pipet yang ujungnya telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok, satu timbangan digital berwarna hitam, satu dompet kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.

"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Kepada petugas, Pelaku P mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya," katanya.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Baca Juga

Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian di toko handphone Plaza Andalas diamankan polisi setelah ditemukan di kawasan Kodaeral II.
Lari dari Polisi, Tiga Anak di Padang Pelaku Pencurian Plaza Andalas Malah Masuk Markas TNI
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas capaian IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Semester I Tahun 2026 di Gedung Rangkayo Basa, Kota Padang.
Anggaran Dikelola Efektif dan Akuntabel, Polresta Padang Kantongi IKPA 100
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis pencurian yang diduga mencuri ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Residivis Kembali Berulah di Padang, Ponsel Dicuri dari Ruang Tunggu ICU Rumah Sakit
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap delapan personel Polresta Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolresta Padang, Jumat 14 Agustus 2026.
Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat