Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar

Sosiolog Soroti Relasi Kuasa di Balik Rekaman Viral Eks Kabiro PBJ Sumbar

Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni. (Dok. Pribadi)

Sumbardaily.com - Kasus rekaman video yang viral dan diduga memperlihatkan tindakan tak pantas antara pejabat dan bawahannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak hanya menjadi persoalan disiplin aparatur.

Pengamat Sosial Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Dr Erianjoni, menilai ada sejumlah aspek sosial yang perlu dibedah, mulai dari persoalan keluarga, relasi kuasa antara atasan dan bawahan, hingga kondisi tata ruang kantor yang memungkinkan peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Erianjoni, hubungan kerja antara atasan dan bawahan menjadi salah satu aspek penting yang harus dilihat dalam kasus tersebut.

Ia menilai relasi kuasa dapat muncul ketika seorang bawahan memiliki loyalitas yang sangat kuat terhadap atasannya. Bentuk loyalitas itu, menurut dia, bisa berupa sikap terlalu menghormati, menjaga kepentingan atasan, bahkan bersedia “pasang badan” dalam situasi tertentu.

Kondisi tersebut dinilai semakin relevan untuk dikaji karena CM dan D berada dalam satu unit kerja atau satu kantor.

"Relasi semacam itu dapat menciptakan situasi tertentu yang membuat batas antara hubungan profesional dan personal menjadi kabur," katanya kepada Sumbardaily.com, Rabu (26/8/2026).

Karena itu, menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat rekaman, tetapi juga perlu melihat hubungan kerja dan dinamika yang terjadi di antara kedua pihak.

Ia juga mengaitkan kemungkinan munculnya persoalan tersebut dengan kondisi keluarga masing-masing pihak.

"Persoalan keluarga yang dialami masing-masing pihak, baik dengan suami maupun istri, bisa saja membuka celah terjadinya hubungan yang kemudian berkembang menjadi peristiwa seperti yang dipersoalkan saat ini," katanya.

Namun, ia menekankan hal tersebut sebagai kemungkinan yang perlu dilihat dalam perspektif sosial dan bukan sebagai kesimpulan mengenai kondisi keluarga CM maupun D.

Aspek lain yang dinilai menarik adalah lokasi kejadian yang disebut berada di ruangan kerja Kabiro PBJ.

Erianjoni menilai tata ruang dan kondisi kantor perlu menjadi bagian dari evaluasi. Apalagi, ruang kerja pejabat tertentu memiliki akses yang tidak dapat dimasuki sembarang orang.

Dalam konteks itu, keberadaan CCTV menjadi hal yang menurut Erianjoni justru memiliki posisi penting.

"Rekaman tersebut pada akhirnya menjadi mata yang memperlihatkan dugaan tindakan tak pantas di dalam ruangan dan kemudian menjadi sarana yang membuat persoalan tersebut diketahui publik," katanya.

Menariknya, informasi yang diberikan menyebut kamera yang berada di ruangan kerja tersebut belakangan diketahui merupakan CCTV portabel.

Erianjoni menilai keberadaan CCTV portabel itu juga harus menjadi bagian dari penyelidikan.

"Sebab, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai apa yang terekam, tetapi juga siapa yang memasang kamera tersebut, untuk tujuan apa, serta bagaimana rekaman akhirnya dapat tersebar," ujarnya.

Erianjoni juga melihat kemungkinan bahwa peristiwa tersebut tidak serta-merta terjadi hanya dalam satu kesempatan.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya, hanya saja tidak diketahui karena tidak ada rekaman atau bukti yang tersebar kepada publik.

“Peristiwa ini tidak ujug-ujug terjadi begitu saja,” demikian pandangan Erianjoni mengenai kemungkinan adanya proses atau dinamika sebelumnya yang perlu ditelusuri," ucap Sekretaris UNP tersebut.

Menurut dia, dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan. Namun, kemungkinan itu dapat menjadi salah satu pertanyaan yang perlu dijawab dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut hanya terjadi sekali atau memiliki rangkaian sebelumnya.

Dengan viralnya rekaman tersebut, sesuatu yang sebelumnya berada di ruang privat akhirnya menjadi konsumsi publik. Kasus ini, menurutnya, juga memiliki dampak terhadap citra Pemprov Sumbar.

Ia menilai persoalan tersebut membuat Gubernur Sumbar, Mahyeldi berada dalam posisi yang sulit, terutama karena Mahyeldi selama ini dikenal sebagai sosok yang religius.

Peristiwa tersebut, katanya, menjadi persoalan yang memalukan bagi lingkungan pemerintahan yang berkantor di Rumah Bagonjong.

Pandangan tersebut muncul karena kasus tidak hanya menyangkut individu yang diduga berada dalam rekaman, tetapi juga terjadi di lingkungan pemerintahan dan melibatkan aparatur yang memiliki jabatan struktural.

Karena itu, Erianjoni menilai Pemprov Sumbar harus menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada pengunduran diri CM dari jabatannya.

Ada Pihak yang Diuntungkan?

Erianjoni juga mengemukakan kemungkinan lain yang menurutnya perlu ditelusuri tim pemeriksa.

Ia menilai dalam kasus tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, kemungkinan terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari munculnya persoalan tersebut.

Salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah siapa yang memasang CCTV portabel di ruang kerja Kabiro PBJ.

Erianjoni menduga, tanpa menyimpulkan sebagai fakta, pemasangan CCTV tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak yang tidak senang terhadap CM ketika masih menjabat sebagai Kabiro PBJ.

Apalagi, posisi Kabiro PBJ dinilai sebagai posisi yang strategis. Karena itu, menurut Erianjoni, kemungkinan adanya pihak yang mengincar posisi tersebut juga perlu ditelusuri.

Ia mendorong Tim Pemeriksa Ad Hoc tidak hanya memeriksa CM dan D, tetapi juga mengusut asal-usul CCTV dan perjalanan rekaman hingga akhirnya tersebar.

"Persoalan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan baru setelah CM meninggalkan jabatannya. Jika kemudian muncul pejabat baru sebagai pengganti CM, publik bisa saja mengaitkan pergantian tersebut dengan dugaan pihak yang berada di balik pemasangan CCTV atau penyebaran rekaman," katanya.

Karena itu, ia menilai transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi sangat penting.

"Siapa pun yang nantinya menggantikan CM, tidak seharusnya otomatis dikaitkan dengan kasus tersebut tanpa bukti. Sebaliknya, dugaan mengenai pihak yang memasang CCTV dan menyebarkan video juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi," katanya.

Erianjoni menilai penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi.

Ia mendorong adanya konseling apabila ditemukan persoalan dalam pekerjaan maupun keluarga yang menjadi faktor pemicu.

Menurutnya, konseling diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi, baik terhadap pihak yang terlibat maupun aparatur lainnya.

Di sisi lain, ia tetap mendorong adanya sanksi tegas apabila pemeriksaan resmi membuktikan pelanggaran.

Sanksi, menurut Erianjoni, harus diberikan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku dan memiliki efek jera. Ia menilai ketegasan tersebut penting agar kejadian serupa tidak dianggap sebagai persoalan pribadi semata ketika terjadi di lingkungan pemerintahan.

PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri mendefinisikan pelanggaran disiplin sebagai setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan disiplin, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. BKN juga menegaskan kewajiban PNS mencakup menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan ucapan.

"Namun, apakah tindakan yang diduga terjadi dalam kasus ini memenuhi unsur pelanggaran disiplin tertentu tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Tim Ad Hoc Dibentuk

Kasus itu sebelumnya menyeret eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar berinisial CM.

Dalam klarifikasi yang dilakukan Pemprov Sumbar, CM disebut mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman video yang beredar.

Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, pihaknya langsung memanggil pihak yang bersangkutan setelah menerima rekaman tersebut.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry, Minggu (23/8/2026) malam.

Dalam klarifikasi awal yang dilakukan bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar, CM disebut mengakui keberadaannya dalam rekaman. Setelah persoalan tersebut mencuat, CM juga telah mengundurkan diri dari jabatan Kabiro PBJ.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Arry.

Sementara perempuan yang disebut berada dalam rekaman berinisial D. Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan, D merupakan salah satu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di Biro PBJ Sumbar dan berada dalam struktur kerja yang sama dengan CM ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kabiro PBJ.

D disebut baru bergabung di lingkungan PBJ Sumbar sekitar dua tahun terakhir dan merupakan PNS yang ketika itu menduduki jabatan Eselon IV.

Pemprov Sumbar diketahui telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menangani persoalan tersebut dengan diketuai langsung oleh Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II selaku atasan langsung pihak yang bersangkutan.

Pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur disiplin PNS, termasuk definisi pelanggaran disiplin serta mekanisme pemeriksaan dan hukuman disiplin.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Ketentuan teknis pelaksanaan PP 94 tahun 2021 diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022.

Selain PP 94 tahun 2021, kerangka hukum ASN saat ini mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah mencabut UU nomor 5 tahun 2014.

UU tersebut menegaskan ASN menjalankan tugas secara profesional serta berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, dan nilai-nilai dasar ASN.

Dalam konteks kasus ini, pemeriksaan disiplin dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dan jenis tindakan yang sesuai apabila pelanggaran terbukti.

Arry Yuswandi sebelumnya menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun etika ASN.

“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arry.

Arry menegaskan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar tindakan pemerintah.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Sekda Sumbar. (*)

Baca Juga

2,12 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim ke NTT untuk Korban Gempa
2,12 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim ke NTT untuk Korban Gempa
Saat Bungo Lado, Jamba dan Lamang Bertemu di Puncak Mauluik Gadang 2026 Padang Pariaman
Saat Bungo Lado, Jamba dan Lamang Bertemu di Puncak Mauluik Gadang 2026 Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Asap Bara dan Aroma Santan Warnai Malamang di Mauluik Gadang Padang Pariaman
Video tak senonoh yang diduga memperlihatkan dua ASN Pemprov Sumbar berciuman di sebuah ruangan.
Fakta-fakta di Balik Rekaman Video Viral yang Seret Eks Kabiro PBJ Pemprov Sumbar
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H sekaligus pengukuhan Mufti Ulama Nagari Bungus di Masjid Raya Nagari Bungus.
Fadly Amran: Mufti Ulama di Bungus Diharapkan Perkuat Smart Surau dan Pembinaan Generasi Muda
Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Supriyono Rp80,9 Juta, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Supriyono Rp80,9 Juta, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat