Sumbardaily.com - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil. Rekening tersebut diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Koalisi menilai pemblokiran rekening Supriyono tidak hanya berdampak pada akses terhadap dana milik nasabah, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas warga yang tengah menjalankan hak untuk menyampaikan pendapat. Dana yang berada di rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Keterangan resmi YLBHI yang dikutip Selasa (25/8/2026) menyebut dana tersebut terdiri atas uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat. Dana itu digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan warga Pati yang mengikuti aksi, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga akomodasi selama berada di Jakarta.
Rekening Supriyono disebut mengalami pemblokiran ketika dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026. Akibat tindakan tersebut, warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional yang telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan selama kegiatan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut karena Bank Mandiri hanya menyebut tindakan itu dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Bank belum menjelaskan secara terbuka aparat atau institusi mana yang mengajukan permintaan, perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran, serta apakah terdapat izin pengadilan.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata koalisi.
Koalisi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam aturan itu, permohonan pemblokiran harus disertai uraian mengenai tindak pidana yang sedang diproses. Selain itu, harus terdapat fakta yang menunjukkan keterkaitan antara objek yang diblokir dengan tindak pidana serta penjelasan mengenai bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Koalisi juga menyoroti ketentuan dalam kondisi mendesak. Dalam keadaan tersebut, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Atas dasar itu, koalisi menilai istilah “permintaan aparat penegak hukum” belum cukup untuk menunjukkan bahwa pemblokiran rekening telah memenuhi ketentuan hukum. Menurut mereka, apabila aparat menggunakan kewenangan yang berasal dari undang-undang khusus, dasar kewenangan tersebut tetap harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama berlaku terhadap alasan pemblokiran dan prosedurnya. Koalisi menyebut tindakan tersebut dapat dinilai sewenang-wenang apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada keterkaitan rekening dengan dugaan tindak pidana, atau tidak terdapat izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan.
Waktu pemblokiran juga menjadi perhatian koalisi. Rekening tersebut diblokir ketika Supriyono sedang mendampingi warga menyampaikan aspirasi di Jakarta. Kondisi itu dinilai memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk memberikan tekanan kepada warga yang sedang menggunakan hak menyampaikan pendapat.
“ Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ujar koalisi.
Koalisi mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, hak untuk memperoleh rasa aman serta menikmati dan mempertahankan hak milik juga mendapatkan jaminan konstitusional.
Menurut koalisi, kewenangan penegakan hukum tidak semestinya digunakan untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan tanggung jawab Bank Mandiri sebagai penyelenggara jasa keuangan. Koalisi menyebut POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
Karena itu, bank dinilai tidak dapat hanya berpegang pada alasan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat. Koalisi menyatakan bank tetap perlu memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat yang berwenang, mempunyai dasar hukum yang jelas, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata koalisi.
Selain aspek hukum, koalisi menilai kasus pemblokiran rekening Supriyono berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Nasabah menyimpan uang di bank dengan harapan dana tersebut aman dan dapat digunakan sesuai haknya.
Menurut koalisi, apabila rekening nasabah dapat diblokir karena pemiliknya memimpin aksi, menyampaikan kritik terhadap kebijakan, atau menggalang solidaritas, masyarakat dapat mempertanyakan tingkat keamanan dana yang mereka simpan di perbankan.
Koalisi memperingatkan hilangnya kepercayaan terhadap perbankan dapat mendorong masyarakat memindahkan simpanan atau menarik dana. Jika kondisi tersebut berkembang secara luas, risiko penarikan dana dalam jumlah besar atau bank run dapat muncul dan berpotensi memengaruhi stabilitas perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” tegas koalisi.
Di sisi lain, Bank Mandiri telah memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Bank menyatakan pemblokiran rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil meminta sejumlah langkah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono dan mengembalikan seluruh akses terhadap dana pribadi serta donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan institusi yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Selain itu, Bank Mandiri didesak bertanggung jawab atas kerugian yang muncul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.
Koalisi meminta Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri untuk memastikan perlindungan hak nasabah. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan, OJK diminta menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya.
Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia juga didesak menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Sementara itu, DPR RI diminta meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, serta aparat yang mengajukan pemblokiran. Koalisi juga meminta DPR memastikan sistem perbankan tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan sikap tersebut terdiri atas Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), CALS (Constitutional and Administrative Law Society), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK), Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD), Rimawan Pradiptyo selaku Dosen FEB UGM, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), Perkumpulan HuMa Indonesia, Fight Inequality Alliance Indonesia, Imparsial, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (*)















