Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Buka Data PLTU Ombilin

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Buka Data PLTU Ombilin

Mahkamah Agung kabulkan kasasi LBH Padang. KLHK diwajibkan membuka seluruh informasi publik terkait sanksi dan aktivitas PLTU Ombilin. (Foto: LBH Padang)

Sumbardaily.com, Jakarta – Setelah dua tahun berjuang melawan ketertutupan informasi, publik akhirnya menang. Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Sumatera Barat (Sumbar).

Melalui Putusan Nomor 596 K/TUN/KI/2025, MA menegaskan bahwa seluruh informasi yang diminta oleh LBH Padang bersifat terbuka untuk publik, dan memerintahkan KLHK untuk menyerahkan seluruh dokumen tanpa pengecualian. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 437/G/KI/2024/PTUN.JKT, yang sebelumnya menyatakan gugatan keberatan LBH Padang tidak dapat diterima pada 18 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa KLHK tidak mampu membuktikan adanya dampak negatif apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat. Dengan demikian, dalih pengecualian yang digunakan oleh KLHK tidak memiliki dasar hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik, terutama yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan hidup. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak boleh dikecualikan dengan alasan apa pun.

Putusan ini juga menegaskan kembali bahwa akses terhadap informasi lingkungan merupakan hak asasi warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, MA juga menghukum KLHK untuk membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan.

“Putusan ini adalah kemenangan publik dan tonggak baru bagi penegakan hukum lingkungan,” ujar Alfi Syukri, Advokat Publik LBH Padang dalam keterangannya dikutip Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, perjuangan selama dua tahun ini menjadi pembuktian bahwa masyarakat berhak mengetahui tanggung jawab negara maupun korporasi dalam mengelola lingkungan.

“Selama dua tahun kami memperjuangkan keterbukaan agar masyarakat tahu sejauh mana tanggung jawab negara dan korporasi dijalankan. Pemerintah yang baik dan transparan seharusnya tidak menutup-nutupi informasi yang menyangkut keselamatan warga dan lingkungan,” tegas Alfi.

Menurutnya, hak atas informasi lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Warga berhak tahu apakah udara yang mereka hirup dan air yang mereka gunakan aman atau tercemar. Putusan ini harus segera dijalankan, bukan berhenti di atas kertas. Jika KLHK tidak segera membuka dokumen yang diwajibkan Mahkamah Agung, kami akan menempuh langkah hukum untuk mengeksekusi putusan,” ujarnya.

Desakan Publik terhadap KLHK dan PLN

Putusan ini tak hanya menjadi kemenangan bagi LBH Padang, tetapi juga memperkuat tuntutan publik agar KLHK dan PLN transparan soal tanggung jawab pengelolaan PLTU Ombilin.

“Tidak ada alasan lagi bagi KLHK, maupun PLN untuk menutupi informasi tersebut. Hal ini sejalan dengan riset terbaru Toxic-20 yang menunjukkan kematian akibat polusi udara akibat pengoperasian PLTU Ombilin dapat dikaitkan dengan 21 total kematian per tahun pada populasi dewasa. Sudah selayaknya PLTU ini dipensiunkan agar tidak semakin memberikan dampak buruk kepada masyarakat,” jelasnya.

Awal Mula Sengketa Informasi

Sengketa ini bermula pada tahun 2024, ketika LBH Padang mengajukan permohonan informasi publik kepada KLHK untuk membuka data dan dokumen terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumbar.

Permintaan tersebut semula ditolak oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). LBH Padang kemudian mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta, namun majelis hakim PTUN menyatakan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Tak berhenti di situ, LBH Padang melanjutkan perjuangannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025.

Perjuangan panjang itu berbuah hasil pada 9 Oktober 2025, ketika Mahkamah Agung menyatakan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka untuk publik. Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi masyarakat Sumbar yang selama ini terdampak aktivitas PLTU Ombilin.

Kemenangan untuk Hak Publik

Kemenangan LBH Padang dalam perkara ini memperkuat posisi masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan negara dan aktivitas korporasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Putusan ini juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi lingkungan hidup adalah bagian penting dari keadilan ekologis.

LBH Padang menegaskan agar KLHK tidak menunda pelaksanaan putusan tersebut. Hak publik atas informasi lingkungan, menurut LBH Padang, merupakan bagian dari hak atas hidup yang layak dan lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Informasi yang Wajib Dibuka KLHK

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa KLHK wajib memberikan informasi berikut kepada LBH Padang dan masyarakat:

  1. Surat Keputusan Sanksi Administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, termasuk kerangka waktu penataan dan semua perpanjangan sanksi hingga saat ini.
  2. Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin periode 2018–2023, yang seharusnya dipublikasikan secara rutin.
  3. Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018–2023, baik melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) maupun pemantauan manual.
  4. Seluruh dokumen AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin sejak awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018), termasuk klarifikasi kewajiban hukum yang mencakup: Pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi; dan Pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi.
  5. Laporan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Ombilin 2018–2023, termasuk neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, dan penimbunan akhir.
  6. Surat Keputusan SSPLT untuk titik kontaminasi di samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan.
  7. Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk titik kontaminasi di Guguak Rangguang dan Tandikek Bawah, serta laporan kemajuan pemulihan pada daerah perambahan area PT AIC.

Putusan ini memperkuat harapan publik agar KLHK segera menjalankan mandat hukum dan membuka seluruh data tersebut secara transparan. Bagi LBH Padang dan masyarakat sipil, keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif, melainkan fondasi bagi perlindungan hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. (red)

Baca Juga

Kata Bupati Padang Pariaman Soal Pembebasan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi
Kata Bupati Padang Pariaman Soal Pembebasan Lahan Tol Sicincin–Bukittinggi
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Tembus Rp25,23 Triliun
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Tembus Rp25,23 Triliun