Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penerapan KKPD ini, Pemko Padang bekerjasama dengan Bank Nagari dan Bank Mandiri.
Serahterima secara simbolis telah dilakukan pihak Bank Nagari dan Bank Mandiri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andre H Algamar, Senin (11/9/2023).
Andree H Algamar menjelaskan, penggunaan KKPD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Pemko Padang juga telah mengeluarkan Perwako Nomor 7 Tahun 2023 tentang Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD untuk Pelaksanaan APBD.
"Penggunaan KKPD hal yang baru dalam pengelolaan keuangan SKPD. Karena itu, Pemko Padang memutuskan untuk menggunakannya secara bertahap melalui pilot project di beberapa SKPD yang memiliki sistem penatausahaan keuangan yang dianggap baik," ujarnya.
Saat ini, KKPD ini telah diterapkan pada lima SKPD. Antara lain Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Pemerintahan Kecamatan Padang Timur.
Diharapkan dengan penggunaan KKPD dalam sistem pembayaran transaksi keuangan daerah, akan mengoptimalkan pelayanan bagi para aparatur daerah.
Selain itu, efisiensi dalam pengeluaran daerah akan meningkat, anggaran dapat dihemat, risiko pemborosan dana daerah dapat berkurang, dan penggunaan transaksi keuangan digital akan meningkat. (*/red)