Sumbardaily.com - Delapan personel Polresta Padang harus kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Delapan personel tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan dinilai melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik Kepolisian.
PTDH terhadap delapan personel itu dilaksanakan melalui upacara yang digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026) pagi. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo.
Pemberhentian tersebut menjadi bentuk ketegasan Polresta Padang dalam menegakkan aturan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
Keputusan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri tidak membuat seseorang terbebas dari konsekuensi ketika melanggar ketentuan yang berlaku.
Delapan personel yang menerima keputusan PTDH masing-masing berinisial Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE dan Aipda HH. Seluruhnya dilaporkan terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo menegaskan, PTDH merupakan langkah tegas yang diambil institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Setiap personel memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, kedisiplinan dan integritas menjadi bagian penting yang harus melekat dalam pelaksanaan tugas setiap anggota," katanya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian terhadap delapan personel tersebut bukanlah keputusan yang muncul secara mendadak. Proses PTDH telah melalui mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan internal Kepolisian.
"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas," ujar Apri Wibowo.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Bagi institusi Kepolisian, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap aturan internal, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab personel dalam menjaga nama baik dan kepercayaan terhadap institusi.
"Kami berharap pelaksanaan PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Padang. Setiap anggota diminta semakin berhati-hati dalam menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan serta nama baik Kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar setiap bentuk pelanggaran dijadikan bahan evaluasi.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar anggota dapat memperbaiki diri dan menjalankan tugas serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas sebagai anggota Polri, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada institusi Kepolisian.
"Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian," katanya.
Apri sesumbar mengeklaim bahwa upacara PTDH terhadap delapan personel tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Padang untuk menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalisme seluruh anggota.
"Institusi Kepolisian menempatkan disiplin dan integritas sebagai bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.
Kapolresta Padang juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap personel akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan agar seluruh anggota mampu menjalankan tugas Kepolisian secara profesional dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
"Bagi personel lainnya yang masih aktif, keputusan tersebut diharapkan menjadi pengingat agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi serupa," tuturnya. (*)
















