Sumbardaily.com - Pencurian telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan di Kota Padang berujung pada persoalan lain. Ponsel yang diambil saat korban mengalami kecelakaan itu tidak hanya dibawa kabur, tetapi kemudian digunakan pelaku untuk mengakses salah satu akun milik korban dan mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga mencapai jutaan rupiah.
Pelaku pencurian tersebut berinisial HS (28). Pria yang diketahui bekerja sebagai Juru Parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, itu ditangkap personel Satreskrim Polresta Padang di salah satu kos-kosan di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Peristiwa kecelakaan yang menjadi awal kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (11/9/2026). Saat melihat adanya kecelakaan di Padang, HS diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil ponsel milik korban.
Katim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi menjelaskan, pelaku mengambil ponsel korban setelah melihat kecelakaan.
Ponsel tersebut kemudian menjadi barang yang digunakan pelaku untuk mengakses akun milik korban.
“Kami menangkap satu pelaku pencurian satu telepon seluler (ponsel), untuk modus pelaku, sewaktu pelaku melihat adanya kecelakaan di Padang, dilihat ada ponsel milik dari korban kecelakaan diambil oleh pelaku," katanya, Rabu (16/8/2026) dini hari.
Setelah ponsel berhasil dikuasai, pelaku kemudian membuka perangkat tersebut. Dari sana, pelaku menggunakan salah satu akun yang terdapat di ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online dengan identitas korban.
“Setelah diambil, pelaku kami amankan di salah satu kos-kosan yang berada di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur," ucap Andi.
Aksi pelaku tidak berhenti pada pencurian ponsel. Berdasarkan keterangan polisi, perangkat milik korban digunakan untuk melakukan pinjol atas nama korban sendiri. Nilai pinjaman tersebut disebut mencapai jutaan rupiah.
“Setelah ponsel diambil pelaku, pelaku membuka ponsel milik korban dan menggunakan salah satu akun di ponsel korban untuk meminjam uang di
pinjol dengan atas nama korban sendiri," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HS di sebuah kos-kosan di Parak Gadang. Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Setelah diamankan, pelaku juga sempat membuang ponsel yang sebelumnya dicuri. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pencarian, ponsel milik korban akhirnya ditemukan.
HS selanjutnya bersama temannya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut juga sempat memicu emosi keluarga korban. Keluarga korban diketahui sempat mengamuk terhadap pelaku.
Kemarahan itu diduga berkaitan dengan tindakan pelaku yang menggunakan akun korban untuk mengajukan pinjaman online.
“Pada saat pelaku ditangkap, keluarga korban sempat mengamuk, mungkin karena salah satu atau yang dilakukan oleh pelaku meminjam pinjol atas nama korban, keluarga agak sedikit emosi terhadap si pelaku," kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap latar belakang HS. Pelaku disebut pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, HS diketahui berstatus residivis.
“Pelaku mengaku pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika atau berstatus residivis," katanya.
Polisi menyebut HS merupakan tersangka dalam kasus pencurian satu unit ponsel korban kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penanganan perkara. (*)
















