Sumbardaily.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman pelaksanaan hari libur bagi instansi pemerintah maupun swasta.
SKB tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Dokumen itu bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, keputusan tersebut memberikan pedoman kepada instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur pelaksanaan hari libur nasional serta cuti bersama pada 2027.
Berdasarkan SKB, pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Penetapan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Meski demikian, penetapan sejumlah hari besar keagamaan tertentu masih mengikuti keputusan tersendiri dari Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat menjadikan daftar hari libur dan cuti bersama sebagai salah satu acuan dalam menyusun agenda pada 2027. Namun, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi ASN dan pekerja di lembaga atau perusahaan swasta.
Dalam SKB juga diatur mengenai unit kerja yang tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional atau cuti bersama.
Unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah diminta mengatur penugasan pegawai, karyawan, maupun pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mencakup layanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis.
Artinya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tidak serta-merta membuat seluruh layanan tersebut berhenti beroperasi. Pengaturan jadwal kerja tetap menjadi bagian dari kewenangan masing-masing unit sesuai ketentuan yang berlaku.
SKB juga mengatur konsekuensi bagi pegawai, karyawan, dan pekerja yang mendapatkan cuti bersama.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang tercantum dalam draf SKB:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw.
Sementara itu, cuti bersama 2027 yang tercantum dalam SKB adalah sebagai berikut:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H.
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Dengan demikian, masyarakat memiliki acuan awal untuk melihat pola hari libur sepanjang 2027. Rangkaian tanggal tersebut mencakup sejumlah hari besar keagamaan, hari nasional, hingga momentum akhir tahun.
Namun, khusus tanggal yang berkaitan dengan 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah, SKB menegaskan bahwa penetapannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama. (*)
















