Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.

Seorang perempuan berinisial CFE (35) ditangkap Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta. Polisi menyita satu dompet hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Kasus pencurian terjadi di lingkungan keluarga di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial CFE (35) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Padang setelah diduga mengambil uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.

Uang yang semula disimpan dalam sebuah dompet hitam tersebut diketahui telah raib ketika korban, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank.

Dalam pengakuannya kepada orang tua, CFE disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel, berfoya-foya, hingga bermain judi online.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap CFE dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sore.

"Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan," katanya, Minggu (23/8/2026) malam.

Peristiwa itu bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berada di salah satu warung grosiran, Jalan Jawa Gadut, untuk membayar tagihan bank.

"Namun, ketika hendak mengambil uang, korban mendapati dompet hitam yang sebelumnya diletakkan di atas rak kayu dan ditutup menggunakan panci sudah tidak berada di tempatnya. Dompet tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp5 juta," kata Yasin.

Kehilangan uang tersebut kemudian membuat korban berupaya mencari keberadaan pelaku. Korban sempat menghubungi CFE dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapatkan respons.

Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban kemudian mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.

Korban kemudian menanyakan keberadaan uang yang hilang tersebut. Berdasarkan hasil interogasi singkat di lokasi, CFE mengakui telah menyerahkan dompet berisi uang tersebut kepada Silvia.

"Dompet itu kemudian dikembalikan kepada korban. Namun, uang tunai yang sebelumnya berada di dalam dompet telah habis digunakan," ungkap Kasat Reskrim.

Kepada orang tuanya, CFE mengakui uang tersebut telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya untuk membeli satu unit telepon seluler (pomsel) Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta.

"Sementara sisa uang Rp5 juta tersebut disebut telah digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online," kata Yasin.

"Temuan itu membuat korban merasa mengalami kerugian sekaligus tidak menerima tindakan yang dilakukan anak kandungnya. Korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang untuk meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum," sambungnya.

Laporan tersebut, kata Yasin tercatat ke dalam LP/813/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan CFE. Upaya penyelidikan kemudian berujung pada penangkapan terhadap perempuan tersebut pada Jumat sore.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna purple.

"Saat ini, CFE beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolresta Padang. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan pencurian tersebut," tutur Yasin. (*)

Baca Juga

Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas capaian IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Semester I Tahun 2026 di Gedung Rangkayo Basa, Kota Padang.
Anggaran Dikelola Efektif dan Akuntabel, Polresta Padang Kantongi IKPA 100
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis pencurian yang diduga mencuri ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Residivis Kembali Berulah di Padang, Ponsel Dicuri dari Ruang Tunggu ICU Rumah Sakit
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap delapan personel Polresta Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolresta Padang, Jumat 14 Agustus 2026.
Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat
Polisi menangkap pria terduga pelaku jambret ibu rumah tangga di Padang yang hendak melarikan diri ke Pekanbaru melalui Kota Solok.
Polresta Padang Tangkap Terduga Jambret di Solok, Pelaku Ditangkap Sebelum Naik Travel ke Pekanbaru