Sumbardaily.com - Upaya seorang pria melarikan diri setelah diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Padang berakhir di Kota Solok. Pelaku berinisial FDP (40) ditangkap polisi saat hendak meninggalkan wilayah Solok menggunakan mobil travel menuju Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (4/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi membekuk FDP sebelum rencana pelariannya ke Pekanbaru terealisasi. Ia disebut hendak menuju Pekanbaru untuk menemui keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, memimpin langsung upaya penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/755/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2026.
FDP diketahui merupakan warga Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Ia diduga terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap NGK (66), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Peristiwa yang menimpa perempuan tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus itu kemudian mendapat perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial (medsos).
Peredaran rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengungkap identitas orang yang diduga berada di balik percobaan penjambretan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, penyidik meyakini pelaku merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Polisi kemudian memperdalam penyelidikan untuk mengetahui keberadaan FDP setelah dugaan aksi tersebut terjadi.
Petunjuk penting diperoleh dari informasi masyarakat. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri menuju arah Solok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran hingga ke wilayah Kota Solok.
Pengejaran polisi akhirnya membuahkan hasil. Tim menemukan keberadaan FDP di Kota Solok ketika pria tersebut berada dalam kondisi bersiap meninggalkan daerah itu menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap sesaat sebelum mobil travel yang akan ditumpanginya berangkat. Dengan demikian, upaya FDP untuk melarikan diri ke Pekanbaru terhenti setelah polisi lebih dulu menemukan keberadaannya," ucapnya.
Saat menjalani interogasi, FDP mengakui telah melakukan percobaan penjambretan terhadap korban NGK. Setelah penangkapan, pelaku kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah helm warna putih, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju warna merah bata, serta satu helai celana jeans warna biru.
Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku ketika melakukan aksi percobaan penjambretan terhadap korban. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Padang.
Atas perbuatannya, FDP dipersangkakan melanggar pasal 479 junto Pasal 17 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Perlindungan kepada masyarakat dengan mengambil tindakan cepat terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan keberadaan pelaku kejahatan," imbuhnya. (*)
















