Sumbardaily.com - Kasus Pencurian dengan Pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Seorang remaja berusia 16 tahun yang berstatus Anak Berkonflik Hukum (ABH) diamankan setelah diduga membobol sebuah toko elektronik dan mencuri kabel tembaga instalasi listrik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejanggalan yang ditemukan pemilik toko ketika hendak membuka usahanya pada pagi hari.
Remaja berinisial AG tersebut ditangkap Tim Klewang di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan perkara tersebut diawali dari laporan korban bernama Fajar Adi Negoro yang diterima Polresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).
"Pelaku yang masih berstatus sebagai ABH ini kami amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana," katanya, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban hendak membuka Toko Achak Electronic yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
"Namun, saat hendak menghidupkan lampu toko, listrik di dalam bangunan tidak berfungsi, meskipun aliran listrik di area sekitar tetap normal. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan sehingga korban memeriksa bagian Miniature Circuit Breaker (MCB)," ungkap Yasin.
Pengecekan tersebut mengungkap fakta bahwa kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
Kabel itu diduga dicuri oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2.500.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi untuk menelusuri identitas pelaku.
Hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
"Dari penelusuran tersebut, identitas AG berhasil diketahui hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Pasar Raya Padang," katanya.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Modus yang digunakan yakni memanjat bangunan sebelum memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil mengambil kabel, hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp480 ribu.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, satu pisau kater berwarna merah, satu pisau kater berwarna hijau, serta uang tunai Rp150 ribu berupa tiga lembar pecahan Rp50 ribu.
"Saat ini AG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (*)
















