Sumbardaily.com - Modus menuduh seseorang melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil diduga dimanfaatkan seorang pria untuk melancarkan aksi pencurian di Kota Padang.
Aksi tersebut berakhir setelah Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga merupakan milik korban.
Pria berinisial T (46) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang diawali dengan tuduhan terhadap korban telah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan hasil penyelidikan atas laporan korban.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya," katanya, Jumat (31/7/2026).
Perkara tersebut bermula ketika korban bernama Ibnu Safmid menghentikan kendaraannya di kawasan Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam situasi tersebut, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban. Keduanya kemudian menuduh korban telah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.
Tuduhan itu berlanjut dengan tindakan pelaku yang memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebagaimana diminta pelaku. Namun, setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, korban baru mengetahui tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 7.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.038.000. Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Mapolresta Padang agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta lokasi keberadaannya di wilayah Padang Barat.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan milik korban.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka," ucap Kasat Reskrim.
Di hadapan penyidik, tersangka T mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
















