Modus Tuduh Korban Berbuat tak Senonoh, Pria di Padang Ditangkap usai Gasak Tas Berisi Ponsel

Petugas Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian bermodus menuduh korban berbuat tak senonoh, disertai barang bukti handphone milik korban.

Seorang pria berinisial T ditangkap Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat tak senonoh di dalam mobil. Polisi turut mengamankan telepon seluler (ponsel) milik korban sebagai barang bukti. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Modus menuduh seseorang melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil diduga dimanfaatkan seorang pria untuk melancarkan aksi pencurian di Kota Padang.

Aksi tersebut berakhir setelah Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga merupakan milik korban.

Pria berinisial T (46) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang diawali dengan tuduhan terhadap korban telah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.

Penangkapan dilakukan di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan hasil penyelidikan atas laporan korban.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana tanpa perlawanan di rumahnya," katanya, Jumat (31/7/2026).

Perkara tersebut bermula ketika korban bernama Ibnu Safmid menghentikan kendaraannya di kawasan Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam situasi tersebut, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban. Keduanya kemudian menuduh korban telah melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.

Tuduhan itu berlanjut dengan tindakan pelaku yang memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Korban akhirnya menyerahkan uang sebagaimana diminta pelaku. Namun, setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, korban baru mengetahui tas miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 7.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.038.000. Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Mapolresta Padang agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta lokasi keberadaannya di wilayah Padang Barat.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan milik korban.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai oleh tersangka," ucap Kasat Reskrim.

Di hadapan penyidik, tersangka T mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Baca Juga

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap delapan personel Polresta Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolresta Padang, Jumat 14 Agustus 2026.
Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat
Polisi menangkap pria terduga pelaku jambret ibu rumah tangga di Padang yang hendak melarikan diri ke Pekanbaru melalui Kota Solok.
Polresta Padang Tangkap Terduga Jambret di Solok, Pelaku Ditangkap Sebelum Naik Travel ke Pekanbaru
Petugas Polresta Padang bersama Basarnas mengevakuasi warga terdampak banjir akibat hujan deras yang merendam sejumlah kawasan di Kota Padang.
Polresta Padang Klaim Turunkan Seluruh Jajaran Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Cuaca Ekstrem Intai Padang, Polisi Terbitkan Imbauan Darurat bagi Masyarakat
Cuaca Ekstrem Intai Padang, Polisi Terbitkan Imbauan Darurat bagi Masyarakat
Personel Timsus Charlie Polresta Padang memeriksa dan mengamankan sepeda motor berknalpot brong saat patroli KRYD di sejumlah titik rawan Kota Padang pada malam hingga dini hari.
Semalam Suntuk Berburu Balap Liar, Polresta Padang Amankan 18 Motor Knalpot Brong
Petugas Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang remaja berstatus Anak Berkonflik Hukum beserta barang bukti dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Pasar Raya Padang.
Terungkap dari CCTV, ABH Diduga Bobol Toko Elektronik di Padang