Sumbardaily.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online yang diduga telah dijadikan sumber mata pencaharian oleh para pelaku.
Dalam operasi serentak yang digelar di tiga titik di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari, sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian berbasis digital yang tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga pihak-pihak yang berperan memperluas jangkauan akses menuju platform perjudian.
Selain mengamankan puluhan orang, Tim Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 telepon seluler (ponsel) dan satu laptop.
Seluruh perangkat elektronik itu diduga digunakan sebagai sarana untuk mempromosikan sekaligus menyebarluaskan tautan yang mengarah ke situs perjudian.
Operasi penindakan dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba dan Parak Laweh.
Ketiga kawasan tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas para pelaku dalam mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui berbagai media digital.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengungkapkan bahwa 21 orang yang diamankan diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Andry.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa para terduga pelaku diduga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menarik pengguna baru sekaligus memperoleh keuntungan finansial.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada peran individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, hingga pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari aktivitas penyebaran tautan perjudian tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh barang bukti elektronik yang telah disita.
Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri riwayat komunikasi, aktivitas akun digital, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan jaringan judi online yang lebih luas.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, hingga setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.
"Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai hasil penyidikan," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat 1 huruf a dan atau huruf b juncto pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI terhadap pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian. (*)















