Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ilustrasi penipuan online (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Maraknya praktik pinjaman online ilegal, judi daring, dan investasi bodong yang masih menimbulkan kerugian bagi masyarakat menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, penguatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, serta perluasan inklusi keuangan dinilai sebagai langkah strategis yang harus dijalankan secara bersamaan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/6/2026), dalam rangka membahas perkembangan layanan keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XI DPR RI memperoleh paparan mengenai perkembangan transformasi digital di sektor keuangan yang dinilai telah mengalami kemajuan cukup pesat. Salah satu indikatornya adalah kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi dengan nilai yang sangat besar melalui dukungan teknologi yang semakin andal.

"Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital," ujar Fauzi.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan digital dan integrasi data nasabah menunjukkan kemajuan signifikan dalam industri jasa keuangan nasional. Namun, perkembangan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang semakin kuat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas keuangan ilegal.

"Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong," katanya.

Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberantasan berbagai aktivitas keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang komprehensif. Terdapat tiga pilar utama yang perlu diperkuat secara berkelanjutan, yakni literasi keuangan, inklusi keuangan, dan sistem teknologi informasi.

"Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan. Pemanfaatan teknologi yang lebih maju dinilai mampu membantu proses deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal yang kini semakin banyak berkembang melalui platform digital.

"Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR RI menilai perlindungan konsumen di era digital harus menjadi salah satu prioritas utama. Selain memperkuat pengawasan, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko layanan dan aktivitas keuangan digital juga perlu terus diperluas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan potensi kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan tingginya aktivitas digital.

"Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah," pungkas Fauzi. (*)

Baca Juga

Gaji ASN Daerah Mau Dialihkan ke Himbara, DPR Khawatir Bank Pembangunan Daerah Terpukul
Gaji ASN Daerah Mau Dialihkan ke Himbara, DPR Khawatir Bank Pembangunan Daerah Terpukul
Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Hari Indonesia Menabung 2026, Padang Pariaman Sabet 3 Penghargaan
Hari Indonesia Menabung 2026, Padang Pariaman Sabet 3 Penghargaan
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol