Sumbardaily.com - Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan judi online sebagai sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wacana itu muncul setelah 13 kriteria tindak pidana yang diumumkan sebagai sasaran perampasan aset tidak mencantumkan tindak pidana judi online.
Dalam daftar tersebut, tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset antara lain perdagangan orang, perbankan, hingga narkotika. Tidak masuknya judi online kemudian menjadi perhatian publik, mengingat tindak pidana tersebut sebelumnya juga telah menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan pembahasan mengenai judi online belum ditutup. Menurut legislator yang akrab disapa Gus Abduh tersebut, persoalan itu masih dapat dikaji bersama pihak-pihak terkait untuk melihat urgensi serta relevansinya terhadap RUU Perampasan Aset.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Abduh menjelaskan, keputusan mengenai masuk atau tidaknya judi online sebagai salah satu sasaran perampasan aset akan bergantung pada hasil pendalaman selama proses pembahasan. Komisi III saat ini masih menginventarisasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan substansi RUU tersebut.
Menurut dia, apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan yang kuat untuk memasukkan judi online, ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” pungkas politisi dari Fraksi PKB itu.
Pembahasan mengenai posisi judi online dalam RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah disampaikan Abduh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Dalam forum tersebut, Abduh menyampaikan pandangan agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi. Ia meminta kemungkinan penerapan instrumen hukum tersebut terhadap tindak pidana lain, khususnya judi online, turut dikaji.
Menurut Abduh, perlu dilakukan pendalaman agar instrumen hukum dalam RUU Perampasan Aset dapat menjangkau kejahatan yang memiliki karakteristik luar biasa atau extraordinary crime.
Ia menilai keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset sangat penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, cakupan aturan tersebut menurutnya perlu dikaji lebih jauh sehingga dapat diterapkan secara efektif terhadap tindak pidana judi online yang disebutnya semakin masif.
“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pandangannya, persoalan judi online tidak berhenti pada aspek ekonomi. Abduh menyebut aktivitas tersebut telah berkembang menjadi kejahatan yang berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Kerugian ekonomi menjadi salah satu dampak yang ia soroti. Selain itu, judi online juga dinilai dapat memunculkan persoalan sosial yang lebih luas sehingga membutuhkan penanganan yang menyeluruh.
Abduh juga menyoroti karakteristik perkara judi online yang dinilainya memiliki tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Salah satu persoalan yang disebutnya adalah kesulitan mengidentifikasi pelaku meskipun barang bukti maupun aliran dana dalam perkara tersebut dapat ditemukan.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pelaku dapat menggunakan identitas anonim ataupun identitas milik pihak lain. Situasi tersebut kemudian menjadi persoalan ketika aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang sebenarnya berada di balik aktivitas judi online.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.
Persoalan keberadaan uang hasil kejahatan di luar Indonesia tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Abduh perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan mengenai penerapan RUU Perampasan Aset terhadap judi online.
Selain persoalan identitas pelaku dan aliran dana, Abduh membandingkan karakteristik judi online dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kedua jenis tindak pidana tersebut memiliki pola yang berbeda sehingga penanganannya juga membutuhkan pendekatan yang sesuai.
Abduh menyebut tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan momentum atau peristiwa tertentu. Sementara itu, aktivitas judi online dapat berlangsung tanpa mengenal waktu tertentu.
Perbedaan tersebut menjadi alasan bagi Abduh untuk mendorong adanya pembahasan yang lebih komprehensif mengenai kemungkinan menjadikan judi online sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," pungkasnya.
Dengan demikian, posisi judi online dalam RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas. Komisi III DPR RI menyatakan akan mendalami persoalan tersebut bersama pihak terkait sebelum menentukan apakah judi online memiliki urgensi dan relevansi untuk dimasukkan sebagai sasaran perampasan aset. (*)
















