Sumbardaily.com - Rencana pemindahan payroll aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai memunculkan kekhawatiran. Bukan hanya soal rekening tempat gaji ASN masuk, kebijakan tersebut dinilai dapat berimbas pada sumber dana hingga pembayaran kredit di BPD.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, menyoroti rencana tersebut karena payroll ASN selama ini menjadi salah satu sumber dana murah bagi BPD. Jika aliran dana itu berpindah ke Himbara, BPD harus berhadapan langsung dengan bank-bank besar dalam persaingan mendapatkan dana.
Harris bahkan menggambarkan beratnya persaingan yang mungkin dihadapi BPD apabila sumber dana tersebut tidak lagi berada di bank pembangunan daerah.
“Kalau kemudian harus bersaing di lautan dana dengan bank-bank Himbara maupun bank umum besar, ya BPD selesai,” ujar Harris selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Narasumber II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
Bagi Harris, persoalan ini tidak berhenti pada berkurangnya sumber dana murah. Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, yakni dampaknya terhadap kredit yang selama ini disalurkan BPD kepada ASN maupun anggota DPRD.
Selama ini, pembayaran kredit dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji. Karena itu, ketika gaji ASN tidak lagi masuk melalui BPD, mekanisme pembayaran cicilan kredit juga berpotensi ikut berubah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena BPD dapat menghadapi risiko ketika pembayaran kredit tidak lagi dapat dilakukan melalui pemotongan gaji. Debitur kemudian akan mengandalkan pembayaran secara langsung untuk memenuhi kewajibannya.
Harris menilai perubahan mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah di BPD.
“Nah, sekarang kalau kemudian utangnya dari BPD, kemudian gajinya tidak bisa dipotong karena masuknya lewat Himbara, lalu mengandalkan pembayaran dari masing-masing individu, ya wassalam. Pasti kredit macetnya akan tinggi sekali. Ini tentu bisa membuat bank-bank BPD terdampak,” jelasnya.
Di tengah persoalan tersebut, Harris juga mempertanyakan posisi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA). Ia ingin mengetahui sejauh mana ASBANDA telah dilibatkan atau menyampaikan pandangan terkait rencana pemindahan payroll ASN.
Menurut Harris, pembahasan mengenai payroll ASN perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat sisi kebijakan, tetapi juga dasar regulasi yang menjadi pijakan pemindahan payroll tersebut.
Karena itu, pihaknya akan menelusuri siapa yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Penelusuran juga akan diarahkan pada kemungkinan adanya arahan dari Kementerian Keuangan maupun ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah itu dinilai penting sebelum DPR menentukan sikap lebih lanjut. Harris mengatakan aturan yang menjadi dasar kebijakan harus diketahui terlebih dahulu agar solusi yang diambil tidak keliru.
“Kita lihat aturannya dulu, bunyinya seperti apa. Setelah kita tahu, baru kita cari solusi yang terbaik,” tuturnya.
BAM DPR RI kemudian memastikan persoalan tersebut akan dibawa dalam komunikasi kelembagaan dengan OJK. Harris berencana menyampaikan langsung persoalan itu kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyampaian tersebut akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi XI yang membahas anggaran OJK. Dalam forum tersebut, persoalan pemindahan payroll ASN dan kemungkinan dampaknya terhadap BPD akan dikomunikasikan.
Harris menegaskan DPR perlu memastikan lebih dahulu landasan hukum dan kewenangan yang berada di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai aturan menjadi hal yang perlu diperoleh sebelum langkah berikutnya ditentukan.
Jika ternyata tidak terdapat pelanggaran aturan, persoalan tersebut tetap perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap industri BPD. Terlebih, BPD memiliki fungsi sebagai bank pembangunan daerah dan harus menghadapi persaingan dengan Himbara serta bank umum besar.
Harris juga menyoroti sikap bank-bank BPD dalam menyampaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan bisnis BPD, hal itu perlu dibicarakan dan dicari penyelesaiannya.
“Ini akan kita cari, aturannya seperti apa. Kalau memang tidak bisa, kemudian bank seolah-olah tidak berani menyampaikan persoalan ini, ya kita bereskan. Kita lihat dulu aturan hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (*)
















