Sumbardaily.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain, terutama judi online. Menurutnya, perlu dilakukan kajian agar regulasi tersebut mampu menjangkau berbagai kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Pandangan tersebut disampaikan Abdullah, yang akrab disapa Abduh, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Abduh menilai keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia berpandangan bahwa ruang lingkup pengaturannya perlu diperluas agar dapat digunakan dalam penanganan perkara judi online yang terus berkembang.
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," ujar Abduh.
Menurutnya, praktik judi online telah berkembang menjadi tindak pidana yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga memicu berbagai persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius dalam penegakan hukum.
Abduh menjelaskan, penanganan perkara judi online memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan tindak pidana lainnya. Dalam berbagai kasus, aparat penegak hukum kerap berhasil menemukan barang bukti maupun aliran dana hasil kejahatan. Namun, identitas pelaku sering kali sulit diungkap karena menggunakan identitas anonim ataupun memanfaatkan identitas milik pihak lain.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu kendala dalam upaya penegakan hukum, terutama apabila dikaitkan dengan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset agar implementasinya tidak hanya efektif dalam perkara korupsi, tetapi juga mampu menjawab tantangan kejahatan lintas batas, termasuk judi online.
Selain itu, Abduh menyoroti perbedaan karakteristik antara tindak pidana korupsi dengan judi online. Menurutnya, korupsi umumnya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan aktivitas judi online berlangsung tanpa mengenal waktu sehingga membutuhkan strategi penanganan yang lebih menyeluruh.
Dengan karakteristik tersebut, ia berpandangan pendekatan penegakan hukum terhadap judi online memerlukan instrumen yang mampu mengikuti pola kejahatan yang berlangsung secara berkelanjutan.
"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," pungkas Politisi Fraksi PKB tersebut. (*)















