Sumbardaily.com, Padang - Gerak cepat jajaran Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026 menunjukkan hasil signifikan.
Dalam hitungan hari sejak operasi digelar, sejumlah pelaku judi toto gelap (togel) berhasil diamankan di berbagai titik di Kota Padang. Menariknya, para pelaku yang ditangkap didominasi kalangan usia paruh baya, bahkan ada yang telah berusia di atas 60 tahun.
Operasi yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras, hingga premanisme ini langsung membidik praktik judi togel yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Tim 1 Klewang Polresta Padang menjadi garda terdepan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, Kamis (12/2/2026), satu orang yang diduga sebagai bandar togel berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah operasi dimulai.
Kasubnit Riksa Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026). Pelaku merupakan target operasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Kegiatan ini merupakan hari pertama Polresta Padang se-jajaran melaksanakan operasi rutin yang diberi nama Operasi Pekat Singgalang 2026. Pada Kamis (12/2/2026) kami menangkap satu orang yang telah menjadi target operasi kami. Pelaku kami amankan di Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan,” katanya.
Pelaku diketahui berinisial YC alias Yoa (48), berdomisili di Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ditangkap, YC berada di sebuah pondok yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi perjudian togel.
“Pelaku diduga kuat merupakan dari bandar togel, dia sendiri yang menerima pesanan angka togel dan sekaligus memasangkannya kepada si pemain,” ungkap Ipda Ryan.
Dari tangan YC, petugas menyita kertas berisi catatan pasangan angka togel serta dua unit telepon seluler yang diduga saling terhubung untuk aktivitas komunikasi dan transaksi perjudian.
Berdasarkan data kepolisian, YC bukan wajah baru dalam praktik tersebut. Ia tercatat pernah diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang dalam perkara serupa.
“Pelaku diketahui merupakan pemain lama dan juga sudah pernah ditangkap Satreskrim Polresta Padang dan juga terkait dengan togel tersebut,” ujarnya.
Penindakan tidak berhenti di Padang Selatan. Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, dua pria lanjut usia turut diamankan di kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
"Operasi itu bermula ketika tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan rutin dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan melalui Operasi Pekat Singgalang 2026. Saat itu, petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (22/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial JW (63) dan J (60). Dari tangan JW, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2 serta satu pena warna pink hitam.
"Dari tangan JW, kami menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam," kata Yasin.
Sementara dari tangan J, petugas mengamankan satu potongan kertas berisi angka pesanan togel serta uang tunai Rp90 ribu yang terdiri atas satu lembar Rp20 ribu, lima lembar Rp10 ribu, dan sepuluh lembar Rp2 ribu.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Operasi Pekat Singgalang 2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," katanya.
Yasin juga menyayangkan keterlibatan dua pria berusia di atas 60 tahun tersebut. "Alih-alih mengisi Ramadan dengan aktivitas positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum," ujarnya.
Sehari berselang, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, satu pria berinisial H (50) kembali ditangkap di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang," kata Kompol Muhammad Yasin.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari tangan H, polisi menyita satu unit ponsel serta uang tunai Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penerimaan nomor togel.
Pola yang Mengkhawatirkan
Dari rangkaian penindakan dalam Operasi Pekat Singgalang 2026, terlihat pola yang mencolok, praktik Judi Togel di wilayah hukum Polresta Padang masih melibatkan pelaku usia paruh baya hingga lansia.
Fakta tersebut menjadi sorotan tersendiri, terutama karena sebagian besar penangkapan terjadi di lingkungan terbuka seperti pondok dan warung.
Nominal transaksi yang relatif kecil, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp90 ribu, menunjukkan bahwa praktik ini menyasar masyarakat akar rumput.
"Praktik judi online maupun konvensional tetap menjadi perhatian utama karena dampaknya yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Kasat Reskrim.
Operasi Pekat Singgalang 2026 digencarkan guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama selama Ramadan, dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti judi togel," pungkasnya. (adl)
















