Pria di Pariaman Ditangkap usai Diduga Rusak Rumah dan Ancam Orang Tua, Kasus Melebar ke Pencurian Ternak

Polisi Polres Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penggelapan hewan ternak setelah pengembangan kasus pengrusakan rumah dan pengancaman.

Polres Pariaman menangkap seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hewan ternak pada Minggu (6/9/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan laporan dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang. (Dok. Satreskrim)

Sumbardaily.com - Penanganan laporan warga mengenai dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman menggunakan parang di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berkembang menjadi pengungkapan perkara lain.

Polisi menemukan dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak setelah pelaku yang diamankan di lokasi kejadian menjalani pengembangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA (34). Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan di Mapolres Pariaman karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan hewan ternak.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, warga Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 5 Juni 2025.

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara yang disangkakan kepada tersangka.

"Menariknya, pengungkapan dugaan penggelapan ternak itu berawal dari penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pengrusakan rumah milik orang tua serta pengancaman terhadap orang tua dengan menggunakan parang," kata Riyo, Senin (7/9/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku. Dari proses pengamanan tersebut, penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman.

"Kami melakukan pengembangan terhadap orang yang telah diamankan. Hasil pengembangan itu mengarah pada dugaan tindak pidana lain, yakni penggelapan hewan ternak," ujar Riyo.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjadi dasar sangkaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hewan ternak.

"Dari penangkapan tersebut, kepolisian mencatat sejumlah hasil penanganan perkara. Salah satunya adalah berhasil diamankannya tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyatakan telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pariaman.

"Tahapan penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan penggelapan hewan ternak tersebut. Kami juga akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Polres Pariaman menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kota Pariaman.
Buruh Harian Lepas di Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor dan Penggelapan
Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman
Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman
Pencurian Ternak Meningkat Jelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Waspada
Pencurian Ternak Meningkat Jelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Waspada
Pencurian Ternak di Payakumbuh Terungkap, DPO Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron
Pencurian Ternak di Payakumbuh Terungkap, DPO Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Sedang Asyik Mandi di Rumah Kosong Pariaman
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Sedang Asyik Mandi di Rumah Kosong Pariaman
Balas Dendam, Ayah di Padang Pariaman Habisi Nyawa Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya
Balas Dendam, Ayah di Padang Pariaman Habisi Nyawa Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya