Buruh Harian Lepas di Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor dan Penggelapan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 7 September 2026 | 10:35 WIB
Polres Pariaman menangkap DA (32) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan atau penggelapan sepeda motor di Kota Pariaman. (Dok. Satreskrim)
Polres Pariaman menangkap DA (32) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan atau penggelapan sepeda motor di Kota Pariaman. (Dok. Satreskrim)


Sumbardaily.com - Polres Pariaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian motor (curanmor) dan atau penggelapan sepeda motor.





Penangkapan tersebut dilakukan di Kota Pariaman pada Minggu (6/9/2026) siang setelah adanya laporan polisi terkait perkara tersebut.





Pria yang diamankan berinisial DA (31), seorang buruh harian lepas dan beralamat di Jalan Thamrin Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).





Penangkapan terhadap Deni berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar yang dibuat pada tanggal 6 September 2026.





"Dalam laporan tersebut, perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana curanmor dan atau penggelapan motor," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, Senin (7/9/2026) siang.





Dengan adanya laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan tindakan terhadap orang yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor dan atau penggelapan motor.





"Untuk proses hukum, DA disangkakan dengan Pasal 476 dan atau 48 UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X