Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Seorang ayah di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga nekat menghabisi nyawa pria yang mencabuli anak kandungnya.
Pelaku berinisial E ditangkap aparat Polres Pariaman, tidak lama setelah penusukan yang menewaskan Fikri (F), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan.
F diketahui merupakan pelaku pertama pencabulan terhadap NB (17), yang tak lain adalah anak perempuan E sekaligus keponakan korban.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, membenarkan penangkapan yang berlangsung Jumat (14/11/2025) tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang mendorong E melakukan penusukan.
“Pelaku E sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami motif penusukan dan runtutan lengkap peristiwa itu,” ujar Rio dikutip Senin (17/11/2025).
Peristiwa ini berawal dari laporan pencabulan yang disampaikan keluarga korban kepada SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka lain berinisial N atas tindakan persetubuhan terhadap NB pada awal Agustus 2025.
Namun, keterangan lanjutan dari korban serta hasil visum justru mengungkap lapisan baru perkara tersebut. NB menyebut bahwa F, yang kemudian menjadi korban penusukan, merupakan pelaku pertama yang mencabuli dirinya.
Tindakan itu berlangsung sejak Juli hingga Desember 2022 saat F masih tinggal satu rumah dengan korban. Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, mengatakan bahwa tindakan F berlangsung berulang, satu hingga dua kali setiap minggu, dengan pola bujuk rayu hingga ancaman.
“Pelaku F awalnya sering mengintip korban saat mandi, lalu berlanjut pada hubungan pertama pada Juli 2022 yang kemudian terus terjadi hingga akhir 2022,” kata Andrenaldo.
F ditemukan bersimbah darah pada Rabu malam (24/9/2025), tidak lama setelah berpamitan kepada keluarga untuk memeriksa ternaknya. Ia menderita luka tusuk pada bagian bawah ulu hati dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Karena F sudah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan atas tersangka N terus berlanjut dan kini tengah memasuki tahap P19 sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
N dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, jaket, dan sandal milik tersangka N yang relevan dengan peristiwa pencabulan.
Andrenaldo menegaskan bahwa kedua perkara—baik dugaan pencabulan maupun penusukan—akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melengkapi seluruh alat bukti untuk mengungkap motif penusukan terhadap F. Seluruh perkembangan terbaru akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap E selesai,” ujar Andrenaldo.
Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh agar memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (red)
















