Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyiapkan pembangunan 520 unit hunian tetap (huntap) kolektif untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 unit di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, telah memasuki tahapan penyerahan lokasi kerja untuk menindaklanjuti proses pembangunan.
Penyerahan lokasi kerja tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) oleh Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Tahapan ini menjadi bagian dari proses administratif sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Agam terus mendorong percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana melalui pembangunan hunian tetap. Dari rencana 520 unit huntap kolektif, sebanyak 440 unit di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, telah memasuki tahapan penyerahan lokasi kerja,” demikian keterangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agam dikutip Jumat (16/10/2026).
Rincian pembangunan 440 huntap di Agam
Pembangunan 520 unit huntap kolektif di Kabupaten Agam direncanakan berlangsung di dua lokasi. Sebanyak 80 unit akan dibangun di kawasan BBI Gumarang, sedangkan 440 unit lainnya direncanakan berada di eks HGU PT Inang Sari.
Khusus untuk pembangunan 440 unit huntap di Padang Mardani, dukungan pendanaan berasal dari dua pihak. Sebanyak 280 unit didukung oleh Kementerian PKP, sementara 160 unit lainnya memperoleh dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi.
Penyerahan lokasi kerja tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana serta tim Satuan Kerja Kementerian PKP RI.
Proses penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh sejumlah pihak terkait. Mereka adalah perwakilan kontraktor ABADI SAKA, KSO, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. Mhd. Lutfi AR, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus pada Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Ridho Ruzika, S.T.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bagian dari proses penyerahan lokasi kerja agar tahapan pembangunan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Apa perbedaan huntap kolektif dan huntap mandiri?
Hunian tetap kolektif merupakan pembangunan rumah secara terpusat di dalam suatu kawasan relokasi. Skema ini berbeda dengan huntap mandiri, yakni pembangunan hunian yang dilakukan secara mandiri di lokasi tempat tinggal masing-masing sesuai skema dan ketentuan program yang berlaku.
Melalui skema kolektif, pembangunan hunian direncanakan dalam satu kawasan sehingga pelaksanaannya mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam program tersebut.
Meski lokasi kerja untuk 440 unit huntap telah diserahkan, tahapan itu tidak berarti pembangunan fisik telah selesai. Pekerjaan konstruksi masih harus ditindaklanjuti sesuai kontrak yang berlaku.
Selain pelaksanaan pekerjaan, sejumlah persyaratan lain juga perlu dipenuhi. Tahapan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis, koordinasi antarpihak, serta penyelesaian aspek perizinan dan legalitas sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penyerahan lokasi kerja menjadi salah satu tahapan dalam proses pembangunan huntap kolektif di Kabupaten Agam. Sementara itu, rencana pembangunan 520 unit di dua lokasi menjadi bagian dari upaya pemulihan masyarakat terdampak bencana melalui penyediaan hunian tetap. (*)
















