Sumbardaily.com – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung itu diamankan di Kabupaten Solok setelah menjalankan salat Isya di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) malam. AH diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak kandungnya, yakni ZH (23) dan SJ (14). Polisi kini mendalami perkara tersebut untuk mengungkap bentuk perbuatan yang dilakukan serta rentang waktu dugaan kekerasan seksual itu berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi segera melakukan penyelidikan dan penindakan setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.
Wildan mengatakan, penyidik langsung menelusuri informasi setelah laporan diterima. Petugas mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, kemudian melacak keberadaan terlapor hingga berhasil menemukan AH di wilayah Kabupaten Solok.
"Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar Wildan Alkautsar Ananputra yang memimpin langsung penangkapan tersebut, dikutip Rabu (14/10/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi mendalami dugaan tindakan asusila yang disebut mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap modus operandi serta memastikan rentang waktu dugaan perbuatan tersebut.
Wildan menyebut AH telah dibawa ke Mapolres Sijunjung. Tersangka menjalani pemeriksaan intensif, identifikasi, dan proses pemberkasan perkara sebagai bagian dari penanganan hukum.
"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wildan.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena latar belakang AH. Selain berstatus sebagai pensiunan Kemenag dan pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Kupitan, pria berusia 66 tahun itu disebut memiliki latar belakang haji dan dikenal dengan panggilan Buya.
AH juga diketahui aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk sebagai pengurus masjid pada bidang dakwah.
Dalam perkara ini, AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga atau terhadap anak. Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
















