Sumbardaily.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menangkap Eka Putra Datuak Labiah alias Eka (39), seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut diamankan di rumahnya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Senin (12/10/2026) malam pukul 19.52 WIB.
"Eka merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi.
Perkara yang menjerat Eka, katanya, berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim intelijen melakukan pengamanan setelah Eka tercatat sebagai buronan dalam DPO Kejari Payakumbuh," katanya.
Penangkapan Eka Putra Datuak Labiah, katanya, menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Upaya pencarian terhadap buronan juga dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar satuan kerja kejaksaan.
"Keberhasilan penangkapan Eka menunjukkan pentingnya sinergi Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Saldi.
Setelah penangkapan, penanganan terhadap terpidana akan dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO melalui saluran resmi kejaksaan," tuturnya. (*)
















