Sumbardaily.com - Tanah longsor yang menerjang kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Minggu (23/8/2026), menjadi gambaran nyata risiko beraktivitas di sekitar tebing dan aliran Sungai Batang Kuantan.
Material tanah yang runtuh dari tebing sekitar pukul 14.30 WIB itu berdampak terhadap sekitar 10 unit ponton yang berada di lokasi. Empat orang penjaga ponton dilaporkan mengalami luka ringan, sementara tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari setelah kawasan tersebut ditertibkan tim gabungan. Penertiban dilakukan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sijunjung bersama Satreskrim dan Satintelkam Polres Sijunjung pada tanggal 15 hingga 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya mencegah kembali berlangsungnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Polisi menegaskan, penertiban aktivitas PETI di kawasan Batogando, khususnya sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, tidak hanya ditujukan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah jatuhnya korban akibat aktivitas manusia di kawasan yang memiliki potensi bahaya longsor dan perubahan arus sungai secara tiba-tiba.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, kawasan yang diterjang longsor tersebut sebelumnya telah ditertibkan. Saat kejadian berlangsung, tidak ada aktivitas penambangan maupun kegiatan di atas ponton.
“Ponton sudah ditertibkan dan pada saat kejadian tidak ada aktivitas. Jadi, tidak ada korban jiwa, hanya empat orang korban luka ringan karena sedang penunggu ponton agar tidak terbawa arus sungai,” kata Wildan, Senin (24/8/2026) dini hari.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa penertiban dilakukan. Ponton-ponton yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas di kawasan tersebut telah berada dalam kondisi tidak beroperasi dan dikumpulkan di sekitar lokasi setelah penertiban.
"Jika aktivitas masih berlangsung ketika tebing runtuh, potensi korban dapat menjadi lebih besar. Material longsoran tidak hanya mengancam ponton, tetapi juga orang-orang yang berada di bawah tebing maupun di sekitar aliran sungai," katanya.
Sebelumnya, kata Wildan, telah melakukan razia sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Baru beberapa waktu lalu melakukan razia dan penertiban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Lubuk Kilangan, Kota Padang tersebut.
Bagi kepolisian, penghentian aktivitas PETI juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Aktivitas yang dilakukan di sekitar tebing dan aliran sungai menempatkan pekerja maupun masyarakat lainnya pada kondisi yang berisiko, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi turun dan kondisi tanah mengalami perubahan.
Selain keselamatan manusia, penertiban juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan aliran Sungai Batang Kuantan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian kepolisian karena masih berpotensi digunakan untuk aktivitas PETI.
Polisi menilai aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan.
Karena itu, langkah pencegahan dilakukan dengan mengedepankan penertiban, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Cuaca saat ini tidak menentu dan terkadang hujan turun cukup deras. Keselamatan harus menjadi yang utama, terutama bagi masyarakat yang masih beraktivitas di sekitar tebing dan aliran sungai,” ujar Wildan.
Hujan dengan intensitas tinggi menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko longsor. Kondisi aliran sungai juga bisa berubah secara tiba-tiba sehingga aktivitas di sekitar bantaran maupun tebing sungai memiliki potensi membahayakan keselamatan.
Setelah longsor terjadi, Polres Sijunjung melakukan penyisiran dan pemantauan di sekitar lokasi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga dilakukan untuk memastikan kondisi kejadian serta memastikan tidak ada korban lain yang terdampak.
Empat orang dilaporkan mengalami luka ringan dalam kejadian tersebut. Tiga warga, yakni GG, RF, dan Zl, telah meninggalkan lokasi dan bergeser ke kediaman masing-masing. Sementara Sofyan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Gambok sebelum kemudian kembali ke rumah.
Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya MS, BR, BY dan AGR.
Polres Sijunjung selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung untuk mengantisipasi potensi longsor susulan sekaligus mencegah kembali munculnya aktivitas masyarakat yang berisiko di kawasan tersebut.
Langkah preemtif dan preventif juga terus dilakukan melalui edukasi serta imbauan. Kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa penertiban PETI tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
"Peristiwa longsor yang menerjang sekitar 10 ponton tersebut memperlihatkan betapa berisikonya aktivitas di sekitar tebing dan aliran Sungai Batang Kuantan. Tidak adanya korban jiwa menjadi hal penting dalam kejadian tersebut, terlebih lokasi telah lebih dahulu ditertibkan dan tidak sedang digunakan untuk aktivitas penambangan," ucap Wildan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menempatkan diri pada kawasan berbahaya. Dengan menghentikan aktivitas PETI dan menghindari kegiatan di sekitar tebing serta aliran sungai saat kondisi cuaca tidak menentu, risiko jatuhnya korban dapat ditekan sekaligus membantu menjaga kelestarian alam di kawasan Sungai Batang Kuantan. (*)















