Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam menyiapkan arah pembangunan industri untuk periode 2026-2046 dengan mengembangkan industri sesuai potensi masing-masing wilayah, bukan memusatkannya dalam satu kawasan terpadu.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta industri kecil dan menengah dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal saat membacakan jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Agam dalam rapat paripurna, Senin (12/10/2026). Jawaban tersebut berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2026-2046.
Dalam rapat itu, pemerintah daerah menanggapi sejumlah pertanyaan, masukan, dan saran yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Agam. Salah satu poin yang dibahas adalah pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai arah pengembangan industri di Kabupaten Agam.
Pemerintah daerah menjelaskan, pembangunan industri tidak dirancang dengan membentuk satu kawasan industri terpadu yang menjadi pusat seluruh kegiatan industri. Pengembangannya akan dilakukan secara tersebar dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki setiap wilayah.
Pendekatan tersebut juga disertai komitmen untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada UMKM, koperasi, serta pelaku industri kecil dan menengah agar terlibat dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Agam.
Menurut jawaban Bupati Agam yang disampaikan Muhammad Iqbal, penguatan industri berbasis potensi lokal akan dilakukan melalui sejumlah langkah. Upaya itu mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan teknologi tepat guna, pengembangan pemasaran digital, kemudahan akses permodalan, serta pembentukan kemitraan yang adil antara industri menengah dan besar dengan usaha masyarakat.
Melalui strategi tersebut, pemerintah daerah berharap produk lokal memiliki nilai tambah yang lebih tinggi. Selain itu, pengembangan industri diharapkan dapat membuka kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan memperkuat kemandirian ekonomi Kabupaten Agam.
Pembangunan Industri Harus Memperhatikan Lingkungan
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemkab Agam menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dalam pembangunan industri. Pengembangan sektor ini perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang, perlindungan sumber daya alam, serta kepentingan generasi mendatang.
Prinsip tersebut menjadi perhatian agar kegiatan industri yang berkembang tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Dengan demikian, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk menjaga agar pengembangan industri berjalan terarah selama 20 tahun, pemerintah daerah telah menyusun empat tahapan pembangunan dalam RPIK 2026-2046. Setiap tahap memiliki sasaran yang berbeda, mulai dari peningkatan produksi hingga penguatan daya saing industri di pasar internasional.
Tahap pertama berlangsung pada 2026-2031. Pada periode ini, pembangunan difokuskan pada peningkatan nilai produksi dan kualitas SDM untuk mewujudkan industri yang berwawasan lingkungan serta memiliki daya saing.
Berikutnya, tahap kedua pada 2031-2036 diarahkan pada penciptaan inovasi produk dan penguatan rantai pasok. Langkah tersebut ditujukan untuk menghasilkan produk industri dengan daya saing tinggi.
Tahap ketiga berlangsung pada 2036-2041. Pada periode ini, pemerintah daerah menargetkan terbentuknya industri unggulan daerah yang tangguh dan kompetitif.
Sementara itu, tahap keempat pada 2041-2046 diarahkan untuk mewujudkan industri daerah yang mampu bersaing di pasar luar negeri.
Melalui pembagian tahapan tersebut, Pemkab Agam berharap pembangunan industri dapat dilaksanakan secara terukur, adaptif, dan berkelanjutan. Perencanaan jangka panjang itu juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan nilai produk lokal, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan ekonomi daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, Muhammad Iqbal juga menyampaikan jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
















