Sumbardaily.com - Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, semakin tebal sejak awal pekan ini. Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat membuat pemerintah daerah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor 420/0811/Disdik/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap. Melalui aturan itu, sekolah diminta memulangkan murid lebih awal pada Kamis (15/10/2026), sementara kegiatan pembelajaran untuk dua hari berikutnya disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
“Kondisi kualitas udara akibat kabut asap masih berada pada level tidak sehat berdasarkan pemantauan sejak Senin hingga Rabu, 12–14 Oktober 2026,” tulis keterangan Pemkab Solok Selatan dikutip Jumat (16/10/2026).
Penyesuaian tersebut mencakup peliburan kegiatan belajar untuk anak usia dini serta penerapan pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kebijakan itu berlaku pada Jumat dan Sabtu, 16–17 Oktober 2026, dengan pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Pemulangan murid lebih awal pada Kamis dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas siswa di lingkungan sekolah saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat. Sekolah juga diminta memastikan murid langsung kembali ke rumah masing-masing setelah kegiatan belajar dihentikan lebih cepat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan aktivitas pendidikan dengan kondisi lingkungan. Selain mempertimbangkan kesehatan murid, pengaturan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pembelajaran agar perubahan metode belajar tidak menyebabkan ketertinggalan materi secara signifikan.
PAUD diliburkan, SD dan SMP menjalani PJJ
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), kelompok bermain (KB), dan taman kanak-kanak (TK) diliburkan pada Jumat dan Sabtu, 16–17 Oktober 2026.
Sementara itu, siswa SD dan SMP tidak menjalani pembelajaran tatap muka seperti biasanya. Kegiatan belajar dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR), yang dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Sekolah juga diminta memberikan tugas terstruktur kepada siswa selama kebijakan tersebut berlangsung. Dengan demikian, kegiatan pendidikan tetap berjalan meskipun metode pembelajaran mengalami perubahan akibat kondisi kualitas udara.
Pengaturan pelaksanaan PJJ dapat disesuaikan dengan keadaan masing-masing sekolah. Penyesuaian tersebut diperlukan agar proses belajar tetap berlangsung dan target pembelajaran yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai capaian pembelajaran. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan, termasuk kemampuan sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh selama kabut asap masih mengganggu aktivitas pendidikan.
Guru tetap masuk sekolah
Meskipun siswa PAUD diliburkan dan murid SD serta SMP menjalani pembelajaran dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta hadir di sekolah.
Dalam surat edaran itu, tenaga pendidik diarahkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah. Mereka juga diharapkan mampu melakukan improvisasi dan inovasi dalam menyampaikan materi agar kegiatan belajar tetap efektif di tengah situasi yang tidak biasa.
Guru perlu menyesuaikan metode penyampaian materi dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaan pembelajaran secara daring maupun luring menjadi pilihan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan, disertai pemberian tugas terstruktur bagi siswa SD dan SMP.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kesinambungan proses pendidikan. Pemerintah daerah meminta sekolah mengupayakan agar perubahan sistem pembelajaran tidak membuat murid kehilangan kesempatan untuk memahami materi yang seharusnya dipelajari.
Kepala sekolah juga diminta memastikan penyesuaian kegiatan pembelajaran tetap mengacu pada capaian yang telah ditentukan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil karena kabut asap tidak mengabaikan kewajiban sekolah dalam memenuhi target pendidikan.
Kebijakan dievaluasi berdasarkan kualitas udara
Penerapan PJJ dan peliburan PAUD untuk sementara waktu akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Solok Selatan. Pemerintah daerah akan melihat data resmi dari instansi terkait sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menginformasikan kelanjutan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Artinya, pengaturan pembelajaran dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan kondisi udara dan hasil pemantauan resmi.
Surat edaran Nomor 420/0811/Disdik/2026 juga ditembuskan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah III Solok Raya serta Kepala Kantor Kementerian Agama Solok Selatan untuk menjadi bahan pertimbangan.
Penyampaian surat kepada kedua pihak tersebut berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan pendidikan. Penyesuaian kegiatan belajar diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kondisi yang dihadapi masing-masing satuan pendidikan.
Pemkab Solok Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan mengikuti perkembangan kualitas udara berdasarkan data resmi instansi terkait. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi yang ada sambil tetap menjaga pencapaian materi pembelajaran.
Kondisi kabut asap yang berada pada kategori tidak sehat menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Untuk sementara, siswa PAUD menjalani masa libur, sedangkan siswa SD dan SMP belajar dari rumah selama dua hari sesuai jadwal yang ditetapkan dalam surat edaran. (*)















