Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar mandiri di rumah bagi peserta didik mulai Rabu (14/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang sangat pekat dan indeks kualitas udara yang mengalami fluktuasi atau perubahan tidak stabil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nomor 400.1/2161/Disdikbud-PP/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat edaran itu mengatur penyesuaian pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang akibat perubahan kualitas udara.
Dalam keterangan resmi Pemko Padang Panjang, Rabu (14/10/2026), perpanjangan PJJ diberlakukan untuk menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi udara terkini. Kebijakan tersebut ditujukan kepada satuan pendidikan agar proses belajar tetap berlangsung dengan memperhatikan situasi yang sedang terjadi.
“Berdasarkan keadaan pada hari ini dimana kabut asap sangat pekat, serta fluktuasi indeks kualitas udara yang tidak stabil,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, SH., M.Si.
PJJ Diperpanjang hingga 16 Oktober 2026
Surat edaran tersebut mengatur perpanjangan pembelajaran jarak jauh atau belajar mandiri di rumah selama tiga hari, yakni mulai Rabu, 14 Oktober 2026, sampai Jumat, 16 Oktober 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Sementara itu, satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta, diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Adapun sekolah SMA, SMK, dan SLB sederajat, baik negeri maupun swasta, mengikuti petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Dengan demikian, pengaturan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan mengikuti kewenangan instansi yang menaunginya sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Guru Diminta Pantau Kehadiran Siswa
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan memantau kehadiran serta keaktifan peserta didik secara berkala. Pemantauan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi digital, seperti grup WhatsApp, sistem manajemen pembelajaran atau learning management system (LMS), dan media sejenis lainnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran selama siswa menjalani kegiatan belajar dari rumah. Sekolah tetap perlu memastikan peserta didik mengikuti proses belajar dan menyelesaikan kewajiban akademiknya sesuai arahan yang diberikan.
Peserta didik juga diwajibkan mengikuti PJJ serta mengerjakan dan menyelesaikan tugas pembelajaran berdasarkan instruksi sekolah. Dengan demikian, perubahan metode pembelajaran tidak menghilangkan kewajiban siswa untuk mengikuti kegiatan belajar.
Surat edaran itu turut meminta keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak selama berada di rumah. Orang tua diminta memastikan anak tidak berkeliaran di luar rumah dan tetap berada di dalam rumah selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Pembelajaran Berikutnya Menunggu Laporan Kualitas Udara
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah periode 14-16 Oktober 2026, penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang.
Laporan tersebut harus berasal dari pihak berwenang. Artinya, pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan informasi kualitas udara yang menjadi acuan pemerintah.
Surat edaran bertanggal 13 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, SH., M.Si., dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196910151989031001.
Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran kebijakan diminta memperhatikan dan melaksanakan ketentuan sesuai kewenangan masing-masing. Perpanjangan PJJ hingga Jumat, 16 Oktober 2026, menjadi langkah penyesuaian pembelajaran di tengah kondisi kabut asap pekat dan kualitas udara yang belum stabil. (*)
















