Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengalihkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Rabu (14/10/2026). Kebijakan yang berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta tersebut diterapkan hingga Sabtu (17/10/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Padang dan berpotensi mengganggu kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.
Pada hari pertama penerapan kebijakan, Rabu (14/10/2026), sekolah masih menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka. Peserta didik dijadwalkan dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar dilanjutkan sepenuhnya secara daring hingga Sabtu (17/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menentukan pola pembelajaran selama kondisi tersebut berlangsung.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi Krislova.
Guru Tetap Wajib Hadir di Sekolah
Meski siswa mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing, kebijakan PJJ tidak membuat seluruh aktivitas sekolah dihentikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengendalikan sekaligus memfasilitasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang fleksibel. Metode pembelajaran tersebut dirancang agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik selama mereka belajar dari rumah.
Keaktifan siswa dalam mengikuti pembelajaran daring juga akan diperhitungkan sebagai pemenuhan presensi atau kehadiran. Dengan mekanisme tersebut, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung meskipun peserta didik tidak datang langsung ke sekolah.
Penerapan PJJ ini mencakup seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Padang, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Sekolah perlu menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan dalam surat edaran selama periode pemberlakuan kebijakan.
Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang meminta orang tua serta wali murid turut berperan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan anak selama kabut asap masih memengaruhi kualitas udara.
Orang tua diharapkan mendampingi anak ketika mengikuti pembelajaran dari rumah dan memastikan kegiatan belajar berlangsung sesuai jam pelajaran. Anak-anak juga diminta tetap berada di lingkungan rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Yopi Krislova mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga agar siswa tetap mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi risiko terpapar kabut asap. Apabila anak terpaksa harus keluar rumah, orang tua diminta memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” pungkas Yopi Krislova. (*)















